JAMBERITA.COM - Bawaslu Tanjung Jabung Timur sudah menyelesaikan kajian terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Kepala Kesbangpol Tanjung Jabung Timur A. Rasyid. Dalam kajian ini diputuskan bahwa Rasyid terbukti melakukan pelanggaran.
"Hasil kajian kami terbukti melakukan pelanggaran dan kami rekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi," kata Saparuddin selaku Pimpinan Bawaslu Tanjung Jabung Timur kepada Jamberita.com, Senin (4/5/2020).
Ia menyebutkan, keputusan itu diambik karena yang bersangkutan terbukti melanggar beberapa aturan tentang ASB seperti PP Nomor 53. Rekomendasi itu akan pihaknya serahkan untuk dikirim kepada KASN.
"Nanti kami tinggal menunggu saja dari KASN apa bentuk sanksi yang diberikan. Karena untuk ASN kami tidak ada hak untuk memberikan sanksi," tandas Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran. (am)
Optimalkan Irigasi Pertanian, PUTR Provinsi Jambi Sambut Konsultasi Komprehensif DPRD Tanjabtim
Duka Teluk Nilau adalah Duka Kita: Pesan Haru Waka III DPRD Jambi FZ Saat Sambangi Korban Kebakaran
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Rancangan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Tanjabtim
Bansos Ditengarai Jadi Ajang Kepentingan Politik, Ini Tanggapan Bawaslu Jambi
Yunninta: Selamat Hari Buruh 2020 Para Pekerja Di Batanghari
BPH Migas, Ombudsman hingga DPR RI Sidak BBM Bersubsidi di Jambi : Ini Temuannya


