Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum



Selasa, 07 Juli 2026 - 21:55:31 WIB



JAMBERITA.COM - Ratusan warga Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, selalu memadati Pengadilan Negeri (PN) Bangko setiap kali sidang enam warga desa mereka digelar. Kehadiran massa yang terdiri dari kaum pria, wanita, orang tua, hingga pemuda ini menegaskan bentuk solidaritas tinggi masyarakat Marga Serampas, bukan sebagai upaya intervensi hukum.

"Kami hadir memberikan dukungan kepada warga kami yang sedang menjalani persidangan. Tidak ada yang mengajak atau mengarahkan, kami datang karena rasa persaudaraan," ujar Ardo, salah seorang warga Renah Alai saat ditemui di PN Bangko, Senin (6/7/2026).

Masyarakat yang datang mengaku rela meninggalkan aktivitas di perkebunan—yang merupakan mata pencaharian utama mereka—serta merogoh kocek pribadi untuk membiayai akomodasi ke pengadilan tanpa adanya mobilisasi dari pihak mana pun. Bagi warga Serampas, aksi ini didasari oleh prinsip adat istiadat turun-temurun yang menganut filosofi satu rasa: jika satu warga sakit, maka yang lain ikut merasakan.

Nilai kebersamaan ini juga rutin dipelihara melalui kenduri adat tahunan bernama "Mukodumeh" yang digelar di wilayah Serampas guna menjaga keharmonisan sosial. Di Marga Serampas, adat istiadat menduduki posisi tertinggi dalam mengatur sendi kehidupan warga, termasuk dalam merespons persoalan yang menimpa sesama anggota masyarakat.

Warga kembali menegaskan bahwa kehadiran mereka di ruang sidang murni sebagai bentuk dukungan moral dan penghormatan terhadap sesama, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.(Ky)





Artikel Rekomendasi