JAMBERITA.COM- Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyatakan Anggaran pemeliharaan ruas jalan Provinsi ditengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) tetap di alokasikan.
Ketua Pansus Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi mengatakan berdasarkan hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Senin (4/5/2020) kemarin, anggaran ditengah Covid-19 khususnya Infrastruktur ruas jalan yang bersifat strategis tetap dialokasikan.
"Artinya laporan Kadis PU, ruas jalan itu dilakukan rasionalisasi anggaran saja, kalau disisi penanganan tetap dianggarkan termasuk anggaran pemeliharaan jalan, untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan-kerusakan yang mendadak sehingga itu tetap PU bisa menangani ditengah pandemi ini," ujarnya Selasa (5/5/2020).
Eks Kepala Bappeda ini menegaskan ruas jalan yang rusak mendadak seperti misalnya putus dan longsor tetap di prioritaskan sehingga akses jalan masyarakat tidak terganggu, karena memang dari sisi anggaran sangat signifikan yakni sebanyak Rp447 Miliar di PUPR dilakukan rasionalisasi.
"Ya PU Rp477 miliar dilakukan rasionalisasi dari Rp823 M, artinya nih sudah hampir 50 persen lebih ya, memang tidak ada pilihan," ujar Fauzi yang kerap disama dengan sebutan bang Ojie tersebut.
Terlebih, mereka mendapatkan kabar adanya penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 35 persen, sehingga dikalkulasikan jika ini terjadi maka defisit bertambah Rp297 M dan kata Fauzi, tidak ada opsi lain kecuali melakukan rasional terhadap anggaran yang sudah disahkan pada tahun 2020.
"Rp297 M itu adalah dana transfer bersifat umum, akibat laporan kita tidak masuk ke pemerintah pusat dalam penanganan pandemi Covid-19 ini," sebutnya.
Kemudian dari Rp860 M yang beberapa waktu lalu mereka lakukan rasionalisasi itu ada Rp200 miliar diantaranya untuk percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi termasuk Bantuan Sosial (Bansos) kepada warga yang terdampak Corona."Kita dewan mendorong pemerintah agar dana ini segera bisa di rasakan masyarakat yang terdampak akibat Covid-19 ini," jelasnya.
Sekretaris Pansus Komisi III Ivan Wirata menambahkan, ketika ruas jalan provinsi mendadak rusak atau putus dan longsor itu tetap harus fungsional."Itu Alkal tetap menangani, karena alatnya sudah dilengkapi dan juga punya IMT mobil mungkin dia sudah bisa menangani sifat sifat pengaspalan minor mungkin bisa dilakukan," katanya.(afm)
Perkuat Komitmen Daerah, PUTR Provinsi Jambi Gelar Kick-Off Meeting Implementasi SSK PPSP TA 2026
22 Alat Berat PUTR Provinsi Jambi Disiagakan Untuk Kelancaran Jalur Mudik
Peduli Covid-19, Kejati Jambi Bagikan 2200 Paket Sembako di 8 Kecamatan dalam Kota Jambi
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
