JAMBERITA.COM, MERANGIN - Anggota polisi Satreskrim Resort Merangin amankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah Kabupaten Merangin.
Ketiga pelaku adalah NO (24) warga Lubuk Napal kecamatan Tabir, sedangkan Dedi (26) warga Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Devi (21) Muara Jernih Kecamatan Tabir.
Ditangkapnya ketiga tersangka berdasarkan informasi dari warga Lingkungan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko.
Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi saat diwancarai sejumlah wartawan, membenarkan kejadian tersebut.
"Benar adanya penangkap tiga pelaku curanmor tadi malam. ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas saat melakukan perlawan kepada petugas, " ungkap Kapolres AKBP M. Lutfi sabtu (30/05/2020).
Tersangka adalah pelaku lokal sendiri yang berasal dari wilayah Merangin. untuk aksi ketiga pelaku melakukan curanmor saat warga sedang melakukan buka puasa.
"Saat warga berbuka puasa ketiga tersangka melakukan aksinya curanmor di masjid dengan mengunakan kunci T, " jelas Kapolres.
Selanjutnya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 dengan Hukuman 7 Tahun penjara. (oli)
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Redam Emosi Warga, Wabup Hilal Turun ke Karmen Mediasi Keluarga Korban dan Aparat Kepolisian
Kapolres Sarolangun Intruksikan Jajarannya Redam Pemblokiran Jalan di Karmen
Satu Lagi Warga Batanghari Rapid Test Positif, Pernah Kontak dengan Orang yang Pulang dari Medan
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

