JAMBERITA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Polres jajaran berhasil membongkar 41 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu enam hari, yakni selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode 26 hingga 31 Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 41 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 40 kendaraan roda dua (R2) dan satu kendaraan roda empat (R4). Sebanyak 11 orang tersangka juga berhasil diamankan.
Pengungkapan puluhan kasus curanmor ini disampaikan dalam konferensi pers Polda Jambi yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., didampingi Wadir Reskrimum AKBP Imam Rachman dan Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Jambi AKBP Wirmanto D.
Dalam keterangannya, Jimmy mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, waktu paling rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor berada pada rentang pukul 09.00 hingga 17.59 WIB.
Modus yang digunakan para pelaku pun beragam. Mulai dari mengambil dan membawa kendaraan, merusak kunci kontak, menggunakan kunci palsu, hingga membongkar bagian kendaraan untuk mempermudah aksi pencurian.
Sementara itu, kawasan perumahan atau permukiman, perkebunan, pertokoan, dan tempat ibadah menjadi sejumlah lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Aksi curanmor juga ditemukan di berbagai lokasi lainnya, seperti jalan umum, rumah kos, area parkir, sekolah, perkantoran, pasar hingga tempat hiburan.
Menyikapi kondisi tersebut, Dirreskrimum Polda Jambi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum maupun lingkungan permukiman.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Pencegahan curanmor membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat," ungkap Jimmy.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan maupun segera melapor apabila menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor diminta segera mendatangi kantor polisi dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB.
Langkah tersebut diperlukan agar polisi dapat melakukan pengecekan dan pencocokan terhadap kendaraan yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi bersama seluruh Polres jajaran dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jambi," tegasnya.
Polda Jambi menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan KRYD, memperkuat upaya pencegahan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan.
Pengungkapan 41 kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih menjaga keamanan kendaraan bermotor.(afm)
41 Kasus Curanmor Terbongkar di Jambi, 11 Tersangka dan 41 Kendaraan Diamankan!
Tak Hanya Peduli Pasien, RSUD Raden Mattaher Bergerak Selamatkan Lingkungan Lewat DWP Green
8 ICU BED Canggih dari Kemenkes Tiba di RSUD Raden Mattaher, drg Iwan Langsung Turun Uji Teknologi
Dua Mobil Hybrid hingga Emas 100 Gram Disita Kejati Jambi, Kasus DPRD Merangin Makin Panas!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026, Ini Komiten Kapolda
Enam Bulan, Perjuangan Wahyu Agus Prayugo dan Tim Kawal Kasus Sucolite : Dakwaan Primer tak Terbukti
Tak Hanya Peduli Pasien, RSUD Raden Mattaher Bergerak Selamatkan Lingkungan Lewat DWP Green


