JAMBERITA.COM- Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember ini membuat banyak pertanyaan ditengah masyarakat. Kampanye menjadi hal yang juga disorot untuk itu semua. Karena persyaratan mutlak untuk pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember nanti adalah protokol kesehatan harus dipakai.
Terhadap hal ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi mengatakan, kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nantinya harus menyesuaikan dengan keadaan. Didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur ada 7 bentuk kampanye yang bisa dilakukan.
"Tentu dalam 7 bentuk itu bisa dipakai semuanya. Namun pastinya kami mendorong untuk para pasangan calon nantinya tidak memakai kampanye rapat umum karena akan menyalahi protokol kesehatan," katanya dalam dialog Jamberita Ngobrol.
Ia mengatakan, subtansi dari kampanye sendiri adalah untuk menyampaikan visi misi dan program kerja kepada masyarakat. Pembatasan pelaksanaan kampanye semacam itu juga sudah diatur didalam Undang-Undang.
"Sekarang juga kan pasangan calon juga tidak tertarik untuk melaksanakan bentuk kampanye seperti itu. Nantinya kami akan dorong para pasangan calon untuk berkampanye lewat media," ujar Divisi Teknis ini.
"Media lain seperti alat peraga serta media sosial juga dimungkinkan untuk bisa dipertanyakan. Meskipun saat ini belum ada aturan yang mengatur secara rigit tentang ketentuan tersebut," tuntasnya. (am)
Raih 1.092.823 Suara, Pleno KPU Provinsi Jambi Tetapkan Haris - Sani Pemenang Pilgub
Ucapkan Terimakasih ke Pendukung, Tim Koalisi Parpol Romi-Sudirman: Kita Tunggu Hasil KPU
Tanggapi Hasil Pemungutan Suara, Romi Optimis Tunggu Hasil Keputusan Resmi KPU
Pilkada 9 Desember di Tengah Pandemi, Akankah E-Voting Digunakan?
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
