Uang Jasa Medis Sempat Dipangkas, Akhirnya Dikembalikan Pejabat RSUD Raden Mattaher Jambi



Kamis, 11 Juni 2020 - 10:12:37 WIB



Foto : Ikatan Uang yang diterima oleh Pejabat Struktural Lama RSUD Raden Mattaher Jambi/Doc. Arif Martaguna
Foto : Ikatan Uang yang diterima oleh Pejabat Struktural Lama RSUD Raden Mattaher Jambi/Doc. Arif Martaguna

JAMBERITA.COM- Masih ingat dengan kejadian menguapnya dugaan Direktur RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi yang baru melakukan pemotongan alias pemangkasan uang jasa medis para pejabat struktural yang lama.

Ternyata setelah disomasi dengan dilayangkannya surat oleh para Pejabat Struktural lama pada 16 April 2020 lalu kepada Direktur yang baru, karena merasa hak mereka diambil begitu saja, akhirnya berujung dikembalikan.

Tentu ini membuktikan bahwa pencairan jasa medis tersebut merupakan hak sah Pejabat Struktural lama yang diperoleh dari hasil kerja tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pejabat lama Rumah Sakit plat merah tersebut pada bulan September-Oktober 2019 lalu.

Penelusuran jamberita.com terhadap salah satu pejabat Struktural Lama tersebut membenarkan telah menerima jasa medis tersebut alias sudah dikembalikan oleh pejabat baru di RSUD Raden Mattaher Jambi.

"Iya sekitar Rp72 juta, Ini (jasa medis) September yang Oktober 2019 kurang lebih segitu juga," tuturnya dengan membeberkan daftar jumlah puluhan pejabat struktural, Kamis (11/6/2020).

Jamberita.com mencoba mengkonfirmasi Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Fery Kusnadi, akan tetapi belum ada respon dari yang bersangkutan baik melalui telfon sekalipun pesan WhatsApp, selanjutnya.

Wakil Direktur Keuangan dan Umum (Wadirum) RSUD Raden Mattaher Jambi Mashaerudin membenarkan persoalan uang jasa medis Pejabat Struktural lama tersebut sudah dikembalikan."Sudah diselesaikan," jawabannya melalui pesan WhatsApp nya.

Inspektur melalui Kasubag Umum Inspektorat Provinsi Jambi Mat Sanusi ketika dikonfirmasi, mengatakan setelah surat itu mencuat langsung mereka tindaklanjuti sekaligus memanggil pihak pejabat RSUD Raden Mattaher yang baru tersebut untuk diberikan penjelasan.

"Iya kita panggil mereka minta penjelasan, kami jelasn kan, bahwasanya ketika itu memang hak periode sebelumnya, ya harus disampaikan kepada periode sebelumnya," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi