JAMBERITA.COM- Hadri Hasan, mantan Rektor UIN STS Jambi dituding menerima uang Rp100 Juta dari proyek pembangunan Auditorium.
Uang tersebut diterima di rumah dinas rektor.
BACA: Perpindahan Pengerjaan Proyek Tidak Diketahui Hadri Hasan
"Ada tidak yang mengantarkan uang ke rumah dinas saat menjelang maghrib sebesar 100 Juta," tanya pengacara terdakwa.
Hadri Hasan dengan tegas menjawab tidak pernah menerima uang tersebut. "Tidak pernah terima uang tersebut," ucapnya.
Selain itu, terdakwa juga dapat bertanya kepada Hadri Hasan mengenai gugatan yang masuk ke PTUN kepada KPA oleh peserta lelang. "Bapak ingat ada digugat oleh peserta lelang ke PTUN," tanya salah satu terdakwa.
BACA: Saksi Sebut Rektor UIN Saat Ini Minta Fee 2 Persen Dari Proyek Auditorium
Namun, untuk pertanyaan ini Hadri Hasan terkesan banyak diam dan bingung mau menjawab apa. Terakhir disebutkan bahwa tidak ingat dengan hal itu. (*/sm)
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
UIN STS Jambi Wisuda 673 Lulusan, Target 40 Guru Besar dan Perkuat Tradisi Akademik
UIN STS Jambi Kukuhkan 5 Guru Besar, Rektor : Target 40 Profesor
Saksi Sebut Rektor UIN Saat Ini Minta Fee 2 Persen Dari Proyek Auditorium
Tekan Angka Pernikahan Dini, SAH Minta BKKBN Lakukan Terobosan
Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Kabid Propam, Kabid Keu dan Tiga Kapolres



