JAMBERITA.COM- Inspektur Provinsi Jambi Dr. H Kailani ternyata sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 34/KEP.ITPROV-1.2/VII/2020 dalam upaya pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19).
SK tersebut tertanggal 20 Juli 2020 pekan lalu, itu sebelum adanya pengumuman 1 ASN dan 3 orang reaktif Rapid Test di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (ODP) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Dijelaskannya, surat tersebut merupakan pengaturan dan penyelesaian sistem kerja ASN, khususnya di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi sendiri dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Keputusannya yaitu mengatur penyesuaian sistem kerja ASN, PNS dan non PNS mulai dari pembagian kerja, hari dan jam kerja serta pembagian hari kerja di kantor dan dari rumah," ujarnya.
Pejabat struktural yang terdiri atas Inspektur, Sekretaris, Inspektur pembantu wilayah dan Kepala Sub Bagian melaksanakan pekerjaan di kantor atau Work From Office (WFO) dan Pejabat fungsional auditor dan pejabat fungsional PPUPD, staf fungsional umum dan pegawai Tenaga Tidak Tetap (PTT) diatur jadwal hari kerja antara bekerja di rumah Work From Home (WFH) dan WFO.
"Pengaturan pembagian jumlah personil pejabat fungsional tertentu dan fungsional umum serta PTT yang melaksanakan pekerjaan di kantor itu dilakukan dengan mempedomani protokol kesehatan antara lain physical distanching dan kondisi ruangan kerja," katanya.
Hari kerja dan jam kerja ASN baik yang bekerja di kantor maupun bekerja dirumah, tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana mestinya, daftar hadir kerja wajib dipenuhi dengan menggunakan sistem presensi yang ditetapkan oleh Pemprov Jambi melalui aplikasi absensi online baik di kantor maupun di rumah.
"Setiap personil ASN yang mendapatkan jadwal melaksanakan pekerjaan dari rumah wajib melaporkan hasil pekerjaan harian pada pagi hari berikutnya dan pembagian jadwal hari kerja di kantor dan dari rumah untuk personil pejabat fungsional auditor dan PPUPD dilakukan oleh Sekretaris atas nama Inspektur," terangnya.
Pembagian jadwal hari kerja di kantor dan dari rumah untuk personil fungsional umum serta tenaga PTT dilakukan masing-masing oleh Kasubag ADM, Keuangan dan Umum dan Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan. Bagi personil tim yang melakukan pembinaan dan pengawasan serta tim penugasan lainnya ataupun penugasan personil dapat menyesuaikan dengan keadaan kebutuhan kerja dan diwajibkan mempedomani protokol kesehatan.
"Pejabat struktural yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan di kantor dapat mengajukan kepada atasan langsung persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah," ungkapnya.
Kasubag Umum Inspektorat Provinsi Jambi Mat Sanusi membenarkan SK tersebut, karena sebelumnya Inspektorat telah melakukan pengamatan kondisi lingkungan dan analisis resiko." Iya untuk Inspektorat saja, 50 persen WFH dan 5 persen WFO, gantian. Sehari WFH sehari masuk atau WFO," ujarnya, Selasa (4/8/2020).
Menurut Mat Sanusi kebijakan itu dilakukan karena ruangan kerja di Inspektorat terbilang kecil, terlebih mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jambi kembali meningkat dan di dominasi cluster kantor.
"Jadi kalau masuk semua tidak bisa memenuhi syarat Protokol Kesehatan, kita kan mencermati kondisi lingkungan. terus sudah melakukan analisis Risiko, jadi solusi nya kita bagi Shift, berlaku efektif 4 Agustus," pungkasnya.(afm)
Gubernur Fachrori Lepas Kajati Jambi yang Dimutasi ke Kejagung
Reses di Sungai Gelam, IW Tampung Keluhan Jalan Simpang Ahok ke Buper Segera Dituntaskan
Sambangi Rumah Songket Susi, Ratu Gali Soal Perkembangan Produksi Songket di Jambi


Lantik APPSI Jambi, Sudaryono Tegaskan Pengurus Harus Kerja Nyata: Jangan Kebanyakan Jadi Mandor!



