JAMBERITA.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi menyatakan pemulangan pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) harus berdasarkan hasil uji swab dua kali negatif.
Itu karena meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Jambi."Untuk memulangkan pasien harus hasil swab 2 kali, walaupun gejalanya sudah tidak ada lagi," ujar Plt Kadinkes Provinsi Jambi, Selasa (11/8/2020).
Apabila hasil swab baru satu kali dinyatakan negatif, itu artinya pasien belum boleh di pulangkan ke rumah atau dikembalikan ke masyarakat karena dikhawatirkan akan menularkan Covid-19 di lingkungannya.
"Untuk menghindari itu, kita punya kebijakan pedoman revisi kelima penanganan Covid-19 dari Kemenkes belum sepenuhnya kita berlakukan," ujarnya.(afm)
Masuk Wilayah Risiko Sedang, Abu Bakar: Kita Akan Tingkatkan Kinerja Tim Gugus
Jelang 17 Agustus, Pemkot Jambi Akan Buka Lomba Gowes Virtual
Presidium Erick Oke Sebut Menteri BUMN Sudah Piawai Pimpim Kementerian
Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke- 75, Persit KCK Jambi Gelar IVA Test Gratis
SAH: Rakyat Butuh Lapangan Kerja, Belanja Pemerintah Harus Dipercepat
Olahraga di Tengah Pandemi, Klub SRS Jambi Gelar Even Internal
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



