JAMBERITA.COM- Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali membekuk pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti seberat 10 Gram.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putuh Gede mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Mendalo Darat Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.
"TKP Mandalo Darat Jaluko Muara Jambi, waktu kejadian 15 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIB," katanya, Minggu (16/8/2020).
Ungkap kasus baru tersebut terjadi tadi malam dengan BB 10 Gram status pelaku yang diamankan yaitu pengedar."Ada timbangan, sumber pemasok dalam pengembangan," pungkasnya.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
BMKJ Jakarta Dilantik, Muslimin: Pererat Silaturahmi Warga Jambi di Jakarta dan Sekitarnya
Usai Gowes Sinergitas, Polda Jambi bersama Korem Gapu Baksos Untuk Warga Terdampak Covid -19
Tiga Warga Batanghari Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Datanya


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



