JAMBERITA.COM- Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali membekuk pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti seberat 10 Gram.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putuh Gede mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Mendalo Darat Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.
"TKP Mandalo Darat Jaluko Muara Jambi, waktu kejadian 15 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIB," katanya, Minggu (16/8/2020).
Ungkap kasus baru tersebut terjadi tadi malam dengan BB 10 Gram status pelaku yang diamankan yaitu pengedar."Ada timbangan, sumber pemasok dalam pengembangan," pungkasnya.(afm)
Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Kombes dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
Modus Minta Antar dan Beli Rokok : Pemuda di Jambi Diduga Gelapkan Motor, Kini Dilapor ke Polisi
Polda Jambi Pecat 5 Anggota Polri Terkait Kematian Brigadir EWS
BMKJ Jakarta Dilantik, Muslimin: Pererat Silaturahmi Warga Jambi di Jakarta dan Sekitarnya
Usai Gowes Sinergitas, Polda Jambi bersama Korem Gapu Baksos Untuk Warga Terdampak Covid -19
Tiga Warga Batanghari Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Datanya
drg Iwan Sulap RSUD Raden Mattaher Jambi, Jadi Terang Menderang hingga Kembalinya Ronda Malam



