KPK Ungkap Restoran dan Hotel ada yang Menunggak Pajak, Subhi: Kita Tindak Lanjuti



Senin, 24 Agustus 2020 - 15:44:36 WIB



Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi
Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi

JAMBERITA.COM- Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi sudah menindaklanjuti temuan sejumlah restoran dan hotel yang belum menyelesaikan pembayaran pajak.

Ini sesuai dengan temuan dari kunjungan Perwakilan Korwil Pencegahan KPK ke Kota Jambi seminggu lalu.

Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengatakan jika pihaknya terus melakukan penindakan terhadap restoran dan hotel tersebut.

Subhi menjelaskan bahwa dari beberapa pemilik usaha ada yang mengajukan pengampunan denda hingga meminta penjadwalan ulang untuk pembayaran.

"Kita terus menindak lanjuti, dari 12 yang kita undang kemarin 12 itu ada yang langsung membayar, kemudian yang membayar hari berikutnya ada 3 ada yang membayar saat jatuh tempo, sisanya adanya yang mengajukan pengampunan denda dan penjadwalan pembayaran," jelas Subhi.

Subhi menjelaskan bahwa saat ini seluruh pemilik usaha yang menunggak dan tidak diundang pada saat kunjungan KPK telah mendapatkan surat untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran tunggakannya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa seluruh progres pembayaran ini langsung dilaporkan ke KPK.

"Kita tetap menyurati dari hasil pertemuan itu, kita menyurati semua dengan merubah isi surat kalau biasa isi tagihan kita itu orang melakukan pembayaran karena ada tunggakan. Tapi dengan adanya pertemuan KPK kemarin sehingga bunyi surat kami berubah karna kami harus terus melapor realisasi data piutang kepada KPK," jelasnya.

Subhi mengatakan bahwa untuk total tunggakan keseluruhan tersebut mencapai 3 miliar rupiah. "Lumayan ada yang sampai 1 miliar lebih sisanya itu ada ratusan ada yang puluhan. Total yang kemarin itu ada 3 miliar lebih," uajrnya. (sap)





Artikel Rekomendasi