JAMBERITA.COM, MUARA SABAK - Sekitar pukul 15.00 wib, DPRD Tanjabtim kembali menggelar rapat paripurna terkait mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar rancangan KUPA dan PPAS RAPBD-P Kabupaten Tanjabtim tahun anggaran 2020, Selasa (01/09/2020).
Dalam jawaban eksekutif yang dibacakan oleh Sekda Tanjabtim Sapril, menjelaskan, Pemkab Tanjabtim mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan masukan dari seluruh fraksi DPRD terhadap rancangan KUPA dan PPAS RAPBD Perubahan tahun anggaran 2020 untuk melengkapi dan mempersiapkan dokumen pendukung agar proses pembahasan dapat berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Melalui OPD terkait telah diinstruksikan untuk melengkapi dokumen dimaksud sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kami juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat berperan aktif dalam pembahasan," terang Sapril.
Terkait penurunan target penerimaan PAD, khususnya sebesar Rp 1.968.687.287,50. Sapril menjelaskan bahwa, dalam rangka mengatasi dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19 sesuai SK Bupati nomor 289 tahun 2020 tentang pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan pokok pajak terhadap pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak reklame sebesar Rp 1.468.687.287,50.
"Serta penurunan target penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum sebesar Rp 500.000.000. Hal ini disebabkan intensitas masyarakat yang berobat ke rumah sakit mengalami penurunan yang cukup signifikan akibat pandemi covid-19," jelas Sapril.
Sapril juga mengutarakan, sesuai dengan Perpres 72 tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, alokasi anggaran dan perimbangan Kabupaten Tanjabtim mengalami penurunan sebesar Rp 205.198.138.724,45 atau sebesar 26,62 persen.
"Penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa bagi hasil pajak dari Provinsi juga mengalami penurunan sebesar Rp 9.370.169.833,27 atau sebesar 20 persen," ungkapnya.
Selanjutnya, terkait penambahan penyertaan modal pada Bank Jambi yang semula di anggarkan Rp 1.000.000.000 menjadi Rp 2.000.000.000. Hal ini sesuai dengan kesepakatan seluruh kepala daerah di Provinsi Jambi untuk menyertakan modal sebesar Rp 50.000.000.000.
"Sementara jumlah penyertaan modal Pemkab Tanjabtim sampai dengan saat ini baru sebesar Rp 44.014.000.000," ujarnya. (hrd)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Rancangan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Tanjabtim
Pansus I Datangi Bupati Tanjabbar, Dorong Percepatan Realisasi PI 10% Migas
Pansus I Dorong Penyelesaian Tapal Batas Tanjabbar-Tanjabtim, Percepepat PI 10% Migas
Rapat Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi Terkait Nota Rancangan KUPA dan PPAS
Karhutla, Kebun Sawit Seluas 5 Hektare di Muntialo Ludes Terbakar
DPRD Tanjabtim Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



