JAMBERITA.COM- Timsus Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengungkap kasus jaringan narkotika di wilayah dalam Kota Jambi, Rabu (2/9/2020) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede mengatakan waktu kejadian sekira pukul 15.00 WIB dan 2 orang diamankan dengan identitas NdS usia 24 tahun Laki-laki beralamat di Perumahan Karya Resident Kel. Kenali Besar dan FY, 24 tahun Laki-laki, beralamat di Jln Lirik Kel. Kenali Asam Bawah.
"TKP, di Jalan Tengkucik Ditiro Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura kota Jambi," katanya Kamis (3/9/2020).
Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan, berupa 1 (satu) Paket sedang Plastik klip bening berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu berat 5 gram dan 1 (satu) Paket kecil Plastik klip bening berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.
"Kemudian, uang Rp.1.400.000 (uang DIKI), Uang Rp.1.100.000 (uang Fikri), 2 unit Hp android 1 unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Nmax Nopol Bh 3581 ZO warna putih, 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda beat Nopol Bh 2127 ZF warna biru putih dan 1 buah dompet warna hitam," jelasnya.
Kronologis penangkapan, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB Opsnal TimSus Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di Jl Tengkucik Ditiro Kel. Telanaipura kec. Telanaipura kota Jambi.
"Sekira pukul 15.00 WIB tim langsung menuju TKP lalu melakukan penangkapan dan mengamankan 2 orang yang bernama D dan F yang sedang duduk dibawah pohon mangga di depan rumah," ujarnya.
Hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak paket kecil plastik klip bening berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis Shabu di dalam kantong celana jeans, kantong bagian depan, sebelah kanan DIKI. Dan ditemukan 1 Paket sedang Plastik klip bening berisi serbuk kristal bening di duga Narkotika jenis Shabu disamping D yang dijatuhkannya.
"Kemudian uang sebanyak Rp1.400.000 milik D dari hasil penjualan Shabu, dari hasil penggeledahan F ditemukan juga uang Rp1.100.000 digunakannya untuk membeli Shabu kepada D dan dilakukan penggeledahan rumah D tidak ditemukan barang bukti lainnya dari hasil introgasi D ia mendapatkan Shabu tersebut dari B (belum tertangkap)," pungkasnya.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Gowes Virtual Selesai, Fasha: Kedepan Kita Buat Event Lebih Besar Lagi
SAH: APBN 2021 Kemenaker Harus Memberi Dukungan Pada Penyerapan Tenaga Kerja
Bersama Stakeholders, Jurusan Agribisnis UNJA siap Implementasikan Merdeka Belajar Kampus Merdeka


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


