Pengertian Pasar Uang



Selasa, 15 September 2020 - 17:54:15 WIB



miftahurrezqi
miftahurrezqi

Oleh: Miftahurrezqi*

 

 

Pasar uang secara universial didefinisikan sebagai pasar yang memperjual belikan mata uang Negara-negara yang berlaku didunia pasar ini disebut juga   sebagai pasar valuta asing/valas/foreign fixchange/forex. Resiko yang ada pada pasar ini relative besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diproleh juga relative besar. Contoh adalah transaksi porex di BEJ, BES, agen porex, di internet, dan kain-lain.

Instrumen-Instrumen Yang Diperjualbelikan Di Pasar Uang

  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI). SBI adalah surat berharga yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan hutang yang berjangka waktu pendek dan diperjual belikan dengan diskonto.
  2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). SBPU adalah surat berharga yang diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai pelaksanannya. Contoh Surat Berharga Pasar uang
  3. Sertifikat Deposito Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka dimana bukti simpananya dapat diperjual belikan.
  4. Call Money. Call Money adalah pinjaman singkat antar bank yang sewaktu-waktu dapat ditarik dengan jangka waktu berkisar antara 1 hari s/d 1 minggu.

Pengertian Pasar Modal

Di dalam undang - undang pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.

  Jenis pasar modal     

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

  1. Pasar Perdana ( Primary Market )

Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

  1. Pasar Sekunder ( Secondary Market )

Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.

Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.

Pasar uang secara universial didefinisikan sebagai pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar valuta asing /valas / Foreign Exchange / Forex. Resiko yang ada pada pasar ini relatif besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diperoleh juga relatif besar. Sedangkan pengertian pasar modal dijelaskanlebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.(*)

 

 

Penulis adalah: Mahasiswa UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Prodi Ekonomi Syariah*



Artikel Rekomendasi