JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi kembali memperketat peraturan pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal ini dilakukan setelah terus meningkatnya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi. Senin (28/9/2020)
Wakil Walikota Jambi Maulana setelah selesai memimpin rapat bersama Forkompimda Kota Jambi menjelaskan bahwa akan menarik beberapa relaksasi yang sebelumnya telah dilakukan.
Diantaranya dengan penutupan kegiatan di area publik seperti yang ada di Tugu Keris Siginjai. "Penutupan tempat aktivitas area publik seperti di tugu keris, gubernuran kemudian kegiatan yang mengumpulkan masa," kata Maulana.
Selain itu, Maulana menambahkan bahwa proses resepsi pernikahan juga akan kembali di perketat, yakni pelaksanaannya akan dikembalikan ke kantor KUA atau di rumah ibadah dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Dirinya menambahkan apabila ada masyarakat yang sudah mendapat izin sebelumnya dari tim gugus tugas. Maka proses resepsi pernikahan diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Berkaitan dengan resepsi pernikahan, dua minggu kedepan ditunda kecuali sudah mendapatkan izinnya tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Akdad nikah boleh di KUA dan rumah ibadah," jelasnya
Selanjutnya Maulana menambahkan bahwa jam mulam juga akan kembali di perketat. Yaitu hingga pukuk 21.00 WIB.
"Termasuk jam malam, dimajukan menjadi jam 21 ini kesepakatan yang hari ini ditanda tangani. Dan berlaku mulai hari ini," ujarnya. (sap)
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Pemkot Jambi Anggarkan 3 Milliar Untuk Program Pakar Kasih Warga Terdampak Covid-19
Rapat Salah Satu OPD di Provinsi Jambi dalam Satu Ruangan Disoroti, Ini kata Gugus Tugas
Tekan Angka Kasus Covid-19, Polda Jambi Kampanyekan Ayo Pakai Masker
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

