JAMBERITA.COM- Tersangka Novi Wiyaja (41) diduga pelaku pembobolan toko emas seberat 20 Kilogram (Kg) dengan nilai Rp 9.000.000.000 rupiah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Dimana peristiwa pembobolan tersebut terjadi di toko emas Apollo di Jl. Dr. Wahidin No. 37 Kecamatan pasar Kota Jambi senin, (12/11/2013) silam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Critsian mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) (12/8/2020) yang mana sudah menjadi buronan sejak 2014.
"Tersangka DPO dari berkas perkara sebelumnya pada tahun 2014 yang merupakan salah satu dari enam tersangka yang diketahui keberadaanya oleh tim Opnal di Kota Solok Provinsi Sumbar yang kemudian dilakukan penyelidikan," terangnya, Senin (28/9/2020).
Dover juga menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan bagian sebanyak Rp800 juta rupiah sudah digunakan seluruhnya dan hanya tersisa satu unit handphone Samsung Grand berwarna Biru yang saat ini masih digunakannya.
"Akibat perbuatannya tersebut, Novi Wijaya dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian," pungkasnya.(wartawan magang/sop)
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Persebri Batang Hari Juara Liga 4 Jambi, Taklukkan Persikoja Lewat Drama Adu Penalti
Gubernur Al Haris Resmi Tutup Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi: Persebri Siap Menuju Nasional!
21 Pasien Positif Covid-19 Hari Ini, Ada yang Gejala Awal Indra Penciuman Hilang
Pejabat Eselon II Diundang ke Rumdis Gubernur Jambi Besok, Edi: Ingat Protokol Covid-19
Hari Ini Kasus Covid-19 di Jambi Kembali Bertambah 21 Orang Lagi Terkonfirmasi Positif


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



