Buron Sejak 2014, Pembobol Toko Emas Apolo, Diringkus Polresta Jambi di Solok



Senin, 28 September 2020 - 19:44:10 WIB



Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Critsian
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Critsian

JAMBERITA.COM- Tersangka Novi Wiyaja (41) diduga pelaku pembobolan toko emas seberat 20 Kilogram (Kg) dengan nilai Rp 9.000.000.000 rupiah berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Dimana peristiwa pembobolan tersebut terjadi di toko emas Apollo di Jl. Dr. Wahidin No. 37 Kecamatan pasar Kota Jambi senin, (12/11/2013) silam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Critsian mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) (12/8/2020) yang mana sudah menjadi buronan sejak 2014.

"Tersangka DPO dari berkas perkara  sebelumnya pada tahun 2014  yang merupakan salah satu dari enam tersangka yang diketahui keberadaanya oleh tim Opnal di Kota Solok Provinsi Sumbar yang kemudian dilakukan penyelidikan," terangnya, Senin (28/9/2020).

Dover juga menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan bagian sebanyak Rp800 juta rupiah sudah digunakan seluruhnya dan hanya tersisa satu unit handphone Samsung Grand berwarna Biru yang saat ini masih digunakannya.

"Akibat perbuatannya tersebut, Novi Wijaya dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian," pungkasnya.(wartawan magang/sop)





Artikel Rekomendasi