JAMBERITA.COM- Terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi membuat tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi semakin memperketat peraturan yang ada.
Ketua tim relaksasi Satgas Covid-19 Jailani menjelaskan bahwa ada 200 masyarakat yang melanggar peraturan penggunaan masker di area publik.
Dirinya menjelaskan bahwa pelanggar langsung dikenakan sanksi disiplin di tempat.
"Ada yang langsung membayar ditempat ada yang langsung ke Bank Jambi. Ada yang belum bayar tapi minta tempo mereka meninggalkan KTP, kartu pelajar," ujarnya. Jum'at (2/10/2020).
Jailani menjelaskan hingga saat ini total keseluruhan denda pelanggar masker sudah mencapai 18 juta rupiah. "Kalo denda masker, sampai kemarin tu sudah kerang lebih 18 jutaan," ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa patroli patuh protokol kesehatan ini akan terus dilaksanakan. (sap)
Kualitas Pelayanan Bank Jambi : Antara Harapan dan Tantangan Digital
Dari Mimpi Sastra Indonesia hingga 'Saranghae' di Jambi: Prof.Kim Soo-il Bagikan Resep Sukses di UBR
Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Jambi Lakukan Perekaman Bio Visa
Hari Batik Nasional, Ratu: Mari Kembangkan Batik Jambi Agar Semakin Dicintai Masyarakat Indonesia
Pilkada di Era Pandemi, Wakapolda Jambi : Pemilih di TPS Dibatasi, Waktu Nyoblos Terjadwal
Hari Batik Nasional, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Lomba Membatik Secara Virtual
Alarm Bahaya Udara Jambi Menyala, AQI 644, PM2.5 Nyaris 400 : Malam Ini Tembus Level Berbahaya

