JAMBERITA.COM - Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dan jajaran Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang di duga jaringan internasional.
Dimana narkotika diduga jenis sabu tersebut dapat diketahui bermula dari kecurigaan warga yang mendapati satu unit mobil sedan membuang tas ke perkebunan sawit, kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat.
Kemudian, aparat hukum yang mencurigai adanya tindakan kejahatan yang telah dilakukan beberapa orang tersebut, ternyata setelah diselidiki, tas tersebut berisi narkoba jenis shabu seberat kurang lebih 31 Kilogram (Kg).
Kapolda jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, barang tersebut berasal dari bengkalis dan akan di kirim untuk diedarkan ke Jakarta dan tersangka pernah beberapa kali melakukan aksi tersebut.
"Pertama 10 Kg, kedua pernah mengantar 20 Kg, dan ke tiga, 30 Kg pengakuannya," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol kuswahyudi Tresnadi saat menggelar Konferensi Pers Senin, (5/10/2020).
Ditambahkan Alumni Akpol 1988 ini, atas penangkapan itu terdapat 5 tersangka yang juga berhasil diringkus yakni inisial Rt, Zr, Rd, Fh, dan Md, yang mana semuanya bukan warga Jambi.
"Tersangka memanfaatkan situasi yang kita hadapi saat ini situasi di saat kita sedang masa sulit menghadapi situasi pandemi," ujarnya. Atas perbuatannya mereka yang dilakukan ke 5 orang tersangka itu diancam dengan dengan hukuman mati.(sop/afm)
Basket Pelajar DBL Jambi Menuju Training Camp Nasional, Dispora Harapkan Regenerasi Prestasi
Kejati Jambi Periksa 5 Saksi, Termasuk Eks Kabid Bappeda Soal Jalan Pelabuhan Ujung Jabung
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan SK Kewarganegaraan ke Yanha Dewi Sudirman
HUT TNI ke-75, Kapolda Jambi Beri Surprise ke Korem 042/Gapu
Mantul! SAH Serahkan Paket Makanan Tambahan Untuk Petugas Kebersihan
Sedang Asyik Kupas Kelapa, Warga Mendahara Ilir Ini "Surprise" Didatangi Cek Endra


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



