Maskur Anang Desak PT.WKS Jambi "Angkat Kaki" dari Lahannya Sebelum Dieksekusi



Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:03:11 WIB



Maskur bersama Yusril Ihza Mahendra (kanan)
Maskur bersama Yusril Ihza Mahendra (kanan)

JAMBERITA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jambi memanggil Direktur PT Rickim Mas Jaya Maskur Anang dengan pihak PT. Wira Karya Sakti (WKS) anak Perusahaan Sinar Mas Group dengan agenda sidang Aanmaning/teguran.

Panggilan Aanmaning tersebut telah berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN Jambi kawasan Telanaipura Jambi yang langsung dihadiri oleh Maskur Anang dan Kuasa Hukum PT.WKS, Selasa (6/10/2020).

Menurut Maskur Anang, setelah mendengarkan arahan-arahan dari Ketua PN Jambi sekaligus Pimpinan Sidang Aanmaning, dirinya juga menyampaikan surat permintaan dengan cara baik-baik agar PT. WKS segera meninggalkan dan menyerahkan tanah milik PT. Rickim Mas Jaya sesuai putusan MK RI no.34/PUU-IX/2011.

"Ini diperkuat juga oleh putusan MA RI No.21 PK/PID/2015 dan dirangkum oleh putusan MA nomor 2181K/PDT/2019 tanggal 26 Agustus 20219, PT. WKS telah terbukti merugikan saya dengan kerugian yang tidak dapat dinilai," ujarnya, Rabu (7/10/2020).

Selain itu kata Maskur Anang, Pimpinan Sidang Aanmaning juga menyarankan persoalan ini segera diselesaikan, jika adanya jalan perdamaian, maka sebaiknya pihak PT.WKS beritikad baik untuk menyerahkan lahan PT.Rickim Mas Jaya sesuai putusan hukum yang berlaku.

"Jadi permintaan pimpinan sidang, 8 hari kedepan sudah adanya jawaban terbaik dari PT.WKS. Kalau ada yang terbaik dan sesuai, kita terima dan tidak dilakukan eksekusi, namun jika PT. WKS tidak berkenan, maka eksekusi akan dilaksanakan, walaupun PT.WKS melakukan PK,"ujarnya.

Berikut isi surat yang disampaikan Maskur Anang melalui Pimpinan Sidang Aanmaning yang telah disampaikan kepada pihak Kuasa Hukum PT.WKS. Nomor : 01/RMJ/07/2020, dengan lampiran, alat bukti serta perihal tuntutannya.

Di minta dengan cara baik-baik agar PT. WKS meninggalkan dan menyerahkan tanah Milik PT. Rickim Mas Jaya sesuai Putusan MA RI No. 34/PUU-IX/2011, diperkuat oleh Putusan MA RI No. 21 PK/PID/2015 dan dirangkum oleh Putusan MA RI No. 2181 K/PDT/2019, Tanggal 26 Agustus 2019, PT. WKS telah terbukti merugikan saya, dengan kerugian yang tidak dapat dinilai

Kepada Yth,
Pimpinan PT. Wira Karya Sakti
di- Jl. Iswahyudi, No. 1, Kota Jambi

Dengan Hormat,

Dengan ini, saya, Maskur Anang, Umur 64 Tahun. Tempat lahir Desa Pulau Mentaro, Kec.Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Tempat tinggal Perumahan Puri Mayang MR.70 Kelurahan Mayang Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, Alamat Direktur PT. Rickim Mas Jaya.

Dijelaskannya dalam surat tersebut bahwa berdasarkan AKTA Pendirian No. 25, 21 September 1989 yang dibuat di hadapan Nani Widiawati, SH notaris di Jambi, sebagaimana diubah terakhir dengan AKTA No. 05, 22 Mei 2007 yang dibuat dihadapan Lily Widjaja, SH yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan Surat Keputusan (SK) t23 Agustus 2007, No.W7-09330 HT.01.01-TH.2007.

Bersama ini saya sampaikan secara baik-baik kepada PT. WKS sebagaimana pokok surat ini. Karena saya telah mengalami kerugian yang tidak dapat dinilai, dikarenakan PT. WKS lah yang telah membuat draft AKTA Perjanjian Pengalihan areal/lahan AKTA No.22 PT. Rickimas Rizky Putra dan AKTA No.24 PT.Ricky Kurniawan Kertapersada, terutama AKTA No. 26 PT.Rickim Mas Jaya, dibuat secara sepihak oleh PT. WKS pada 11 Oktober 1999, tidak melibatkan Saya selaku pemilik areal Izin Lokasi Perkebunan PT.Rickimas Rizky Putra dan PT.Ricky Kurniawan Kertapersada serta PT.Rickim Mas Jaya.

PT. WKS menggunakan surat Menteri Kehutanan RI No. 1198/Menhut-IV/1997, tanggal 7 Oktober 1997, sebagai dasar dari pembuatan perjanjian AKTA-AKTA tersebut, ternyata Saya merasa tertipu dan terjebak oleh PT. WKS sehingga terjadi sengketa/perkara atas pembuatan AKTA Perjanjian tersebut hingga Tahun 2003.

Bahwa PT.WKS menggunakan Akta perjanjian itu untuk memfitnah membuat laporan palsu, keterangan palsu kepada Polisi, dengan laporan Polisi No.Pol. S.Pgl/14/V/2003/Dit.Reskrim berlarut-larut hingga tahun 2010 PT.WKS kembali melaporkan saya (laporan polisi Terlampir).

Saya dituduh menjual tanah seluas kurang lebih 2.000 HA, dalam perjalanannya sengketa itu pada 2003, AKTA perjanjian itu dipergunakan oleh PT.WKS sebagai alat bukti untuk Menhut RI menerbitkan SK Menteri Kehutanan RI No.277/Menhut-II/2004, 2 Agustus 2004 dan SK Menhut RI No. 346/Menhut-II/2004, 10 September 2004, diatas Izin Lokasi Perkebunan PT.Ricky Kurniawan Kertapersada No. 280 Tahun 2002, 20 Juni 2002 tersebut.

Fakta itu menjadi pertimbangan 9 (Sembilan) Hakim MK RI membatalkan SK Menhut RI No.277/Menhut-II/2004, Tanggal 2 Agustus 2004 dan SK Menteri Kehutanan RI No.346/Menhut-II/2004, Tanggal 10 September 2004, dengan Putusan MK RI No.34/PUU-IX/2011 dan putusan MK RI No.45/PUU-IX/2011.

Bahwa Putusan MK RI No.34/PUU-IX/2011 dan alat bukti dalam surat-surat asli atau Izin Lokasi asli No.280, tahun 2002, 20 Juni 2002, seluas kurang lebih 2.000 Ha (Vide Surat PT.Ricky Kurniawan Kertapersada No.RKK/009-A/X/2003, 16 Oktober 2003) tersebut, sebagai bukti legalitas pemilikan tanah seluas kurang lebih 2.000 Ha itu masih ada pada saya (Maskur Anang), selaku pemilik tanah.

Karena hal itu pula menjadi pertimbangan Majelis Hakim MA RI membatalkan SK Menhut RI No. 277/Menhut-II/2004, 2 Agustus 2004 dan SK Menhut RI No.346/Menhut-II/2004, 10 September 2004 dan membebaskan saya (Maskur Anang) dari dakwaan Jaksa Kejati Jambi dalam putusan MA RI No.21 PK/PID/2015 (lihat pada halaman 37 butir 6) menjadi bukti PT.WKS memfitnah saya, yang di ungkapkan oleh Kuasa Hukum saya Prof. Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH,. MH pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Alat bukti fakta-fakta tersebut diatas menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Jambi dalam Putusan No. 109/Pdt.G/2017/PN.JBI, alat-alat bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap oleh Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, SH,.MH jadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi dalam memperkuat putusan PN Jambi No.92/PDT/2018/PT.JMB, fakta kebenaran dalam putusan PN Jambi dan putusan Pengadilan Tinggi Jambi menjadi pertimbangan MA RI dalam Putusan MA RI No. 2181 K/PDT/2019, 26 Agustus 2019.

Bahwa MA RI dalam Putusan No. 2181 K/PDT/2019, 26 Agustus 2019 (pada halaman 16-17) menetapkan dan memutuskan bahwa pada pokoknya :

Bahwa gugatan Penggugat PT. Rickim Mas Jaya kepada Tergugat PT. WKS adalah mengenai permohonan pembatalan AKTA Perjanjian penyerahan/pengalihan areal/lahan No. 26, Tanggal 11 Oktober 1999, dan AKTA Perjanjian pembayaran No. 27, 11 Oktober 1999 yang dibuat oleh Notaris Nany Ratna Wardanialis, SH (Alm) Notaris di Kota Jambi.

Bahwa draft AKTA Perjanjian itu dibuat sendiri oleh PT. WKS secara sepihak, tidak melibatkan Saya selaku penggugat, maka pada kesempatan pertama sebelum Aanmaning maupun pada saat Aanmaning ini, Saya selaku pemilik perkebunan PT. Rickim Mas Jaya, meminta secara baik-baik kepada PT.WKS untuk meninggalkan dan menyerahkan Perkebunan PT. Rickim Mas Jaya tersebut, tanpa syarat apapun, karena berdasarkan putusan MA RI No. 2181 K/PDT/2019, yang menetapkan bahwa areal Perkebunan PT. Rickim Mas Jaya adalah hak milik penggugat, karena itu penguasaan areal PT. Rickim Mas Jaya tersebut oleh tergugat (PT.WKS) adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Untuk lebih jelas, kronologis peristiwa yang terjadi dalam setiap putusan Hukum tersebut, bersama ini saya uraikan, sebagai berikut :

1. Bahwa putusan MK RI No. 34/PUU-IX/2011, diperkuat putusan MA RI No. 21 PK/PID/2015, dan diperkuat lagi oleh putusan PN Jambi No. 109/Pdt.G/2017/PN.JMB, serta diperkuat lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi Jambi No.92/PDT/2018/PT.JMB Jo. Di rangkum dalam Putusan MA RI No.2181 K/PDT/2019, maka tidak ada alasan lagi PT. WKS membantah Putusan MA RI No. 2181 K/PDT/2019, 26 Agustus 2019 yang membatalkan Perjanjian AKTA No. 26 dan No.27, 11 Oktober 1999, karena PT.WKS lah yang membuat kesalahan sendiri dan tidak melibatkan Saya (Maskur Anang dalam pembuatan draft perjanjian pengalihan areal/lahan AKTA No. 24 PT. Ricky Kurniawan Kertapersada seluas kurang 2.000 Ha, AKTA No. 22 PT. Rickimas Rizky Putra seluas kurang lebih 1.140 Ha dan AKTA No. 26 PT. Rickim Mas Jaya seluas kurang lebih 5.555 Ha.

Fakta itu sesuai keterangan Gumanti Arifin Putra,SH selaku Humas PT. WKS dan selaku saksi dari PT. WKS dalam Putusan PN Jambi No. 80/Pdt.G/2011/PN.JBI, pada halaman 222, bahwa Gumanti Arifin Putra mengaku bahwa dia adalah tim penyusunan draft pembuatan perjanjian pengalihan areal/lahan AKTA No.24 PT. Ricky Kurniawan Kertapersada, AKTA No.22 PT. Rickimas Rizky Putra dan AKTA No. 26 PT. Rickim Mas Jaya yang dibuat pada 11 Oktober 1999.

Gumanti Arifin Putra mengatakan kepada Majelis Hakim PN Jambi bahwa penggugat (Maskur Anang) tidak ikut dalam pembuatan draft perjanjian tersebut, sehingga ada terjadi kesalahan dalam penyebutan objek letak areal dalam perjanjian AKTA No. 22, letak areal PT. Rickimas Rizky Putra seluas kurang lebih 1.140 Ha, di Desa Sekumbung, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, yang benar adalah letak objek areal PT. Rickimas Rizky Putra seluas kurang lebih 1.140 Ha tersebut di Desa Manis Mato, Kec Kumpeh, kabupaten Batanghari.

Demikian juga terhadap kesalahan AKTA No. 26 letak objek PT. Rickim Mas Jaya disebut di dalam perjanjian itu terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, letak objek areal PT. Rickim Mas Jaya yang sebenarnya adalah terletak di Desa Sekumbung, Kecamatan Maro Sebo, Kab Batanghari, sekarang menjadi Kab Muaro Jambi (lihat pada AKTA Perjanjian No 22 dan AKTA No. 26, 11 Oktober 1999 (Terlampir).

Disamping kesalahan tersebut yang lebih menjadi perhatian dan pertimbangan Hakim PN Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusan No. 92/Pdt/2018/PT.JMB, pada halaman 14 angka 15 huruf a,b,c menjadi bukti adanya unsur penipuan oleh PT. WKS dalam pembuatan Surat Perjanjian Pengalihan Areal/Lahan, dengan AKTA No. 22, 24 terutama AKTA No. 26, 11 Oktober 1999, menggunakan Surat Menhut RI No. 1198/Menhut-IV/1997, Tanggal 7 Oktober 1997 menjadi dasar PT. WKS membuat Surat Perjanjian yang menyatakan areal PT. Rickim Mas Jaya dan areal PT. Rickimas Rizky Putra seluas kurang lebih 8.120 Ha, termasuk di dalam Surat Menteri Kehutanan RI No. 1198/Menhut-IV/1997 tersebut.

Fakta itu memperkuat alat bukti pada Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 92/PDT/2018/PT.JMB tersebut diatas “Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI” dalam Surat nya 22 Januari 2016, pada halaman 8 dan halaman 9 yang menyatakan areal PT. Rickim Mas Jaya dan PT. Rickimas Rizky Putra seluas kurang lebih 8.120 Ha, tidak termasuk di dalam Surat Menhut RI tersebut, membuktikan perjanjian itu ada unsur penipuan yang menjadikan perjanjian itu Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum, sesuai Putusan MA RI No. 2181 K/PDT/2019, Tanggal 26 Agustus 2019.

2. Bahwa selain areal kebun PT. Rickim Mas Jaya seluas kurang lebih 6.755 Ha dan 225 Ha yang diserobot oleh PT. WKS, dengan menggunakan AKTA No. 26, 11 Oktober 1999 juga melakukan penyerobotan terhadap areal Kebun PT. Rickimas Rizky Putra seluas kurang lebih 1.140 Ha di Desa Manis Mato, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Batang Hari, PT. WKS menggunakan AKTA Perjanjian No. 22, 11 Oktober 1999 tanpa Izin apapun, PT. WKS menanami tanah perkebunan tersebut dengan tanaman Kayu Akasia.

Padahal AKTA Perjanjian No.22, 11 Oktober 1999 tersebut, yang draft nya di buat oleh PT. WKS tanpa melibatkan saya, ternyata mengandung unsur penipuan, karena itu cacat Hukum dan batal demi hukum dan dalam status perkara, sesuai alat bukti surat pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 22 Januari 2016, yang menyatakan areal PT. Rickim Mas Jaya dan areal PT. Rickimas Rizky Putra seluas kurang lebih 8.120 Ha, tidak termasuk di dalam SK Menhut RI tersebut, sebagaimana juga tertuang di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No.92/PDT/2018/PT.JMB pada halaman 14 angka 15, huruf a, b, c yang telah diperkuat oleh MA dalam Putusan No. 2181 K/PDT/2019, 26 Agustus 2019.

3. Berdasarkan Putusan MA RI No. 2181 K/PDT/2019, 26 Agustus 2019 terbukti PT.WKS telah melakukan penyerobotan terhadap areal Perkebunan PT. Rickim Mas Jaya dengan cara membuat atau membangun saluran kanal dan menanami areal perkebunan tersebut dengan tanaman kayu Akasia, terbukti PT.WKS menggunakan surat fiktif atau surat palsu.

Fakta itu di saksikan langsung oleh Majelis Hakim PN Sengeti pada hari Jumat, 11 Mei 2018, di saksikan oleh para peserta sidang pemeriksaan setempat (PS), dalam perkara No. 109/Pdt.G/2017/PN.JMB, yang di catat dalam BAP di foto dan di rekam oleh Kepaniteraan PN Sengeti dilampiri dengan Peta Objek Tempat Kejadian Perkara (TKP) No. 109/Pdt.G/2017/PN.JMB, sebagai bukti yang tidak terbantahkan atas pernyataan M.Taufik dari PT.WKS ketika ditanya oleh Hakim Majelis Ketua sidang Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut, tentang penyerobotan yang dilakukan oleh PT.WKS.

M. Taufik menyatakan mereka PT. WKS bekerja pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, berdasarkan Izin Tahun 2004, yang pada saat itu di bantah langsung oleh saudara Taryim adalah salah seorang saksi dari PT.WKS, Bahwa Izin PT. WKS pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut Izin pada Tahun 2001.

Padahal, pada TKP tersebut tidak ada Izin PT.WKS, sesuai pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam Surat Tanggal 22 Januari 2016, dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 92/PDT/2018, pada halaman 14 angka 15, Huruf a, b, c, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) objek tersebut merupakan objek Putusan Mahkamah Agung RI No. 2181 K/PDT/2019, 26 Agustus 2019.

4. PT. WKS menggunakan AKTA Perjanjian yang tidak sah itu, yaitu AKTA Perjanjian No. 22 dan No. 26 PT. Rickim Mas Jaya dan AKTA Perjanjian No. 24 PT. Ricky Kurniawan Kertapersada untuk alat bukti melakukan kejahatan tindak pidana penyerobotan lahan dan di fitnah, contoh : Perjanjian AKTA No. 26 PT. Rickim Mas Jaya, dipergunakan untuk penyerobotan Tanah areal PT. Rickim Mas Jaya dan PT. Rickimas Rizky Putra serta PT. Ricky Kurniawan Kertapersada, PT. WKS sengaja menzhalimi saya dan sengaja menghancurkan dan mencemarkan nama baik, saya dikriminalisasikan, difitnah dan di penjara 7 Bulan.

Padahal TKP adalah merupakan objek Putusa MA RI No. 2181 K/PDT/2019, 26 Agustus 2019 adalah bukan kawasan Hutan, tapi Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.HAN/54/VIII/2010/RESKRIM, 27 Agustus 2010 dan Jaksa juga menuruti kehendak PT. WKS dalam Perkara No. PDM-178/SGT/10/2010, kata jaksa pada TKP tersebut adalah kawasan Hutan, karena PT. WKS memakai alat bukti Surat Fiktif atau surat palsu, sehingga Oknum Polisi dan Oknum jaksa tersebut merekayasa dengan cara mengkriminalisasi saya.

Padahal pada objek TKP tersebut adalah Perkebunan Tanah Milik saya sendiri PT. Rickim Mas Jaya di rekayasa oleh Oknum Polisi dan Oknum Jaksa Sengeti, dijadikan Kawasan Hutan dalam sangkaannya dan tuntutannya kepada saya terbukti benar keterangan saksi Raden Roni, Safrudin dan Yudi, dalam Surat Pernyataannya (Terlampir) yang di duga Oknum Polisi dan Oknum Jaksa Sengeti dibayar oleh PT. WKS agar saya dipenjara 7 Bulan, dengan cara merekayasa perkara memakai alat bukti surat-surat fiktif atau surat-surat palsu, karena terbukti objek TKP adalah benar tanah hak milik saya Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rickim Mas Jaya.

Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan 9 (Sembilan) Hakim MK RI dalam Putusan No. 34/PUU-IX/2011 dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim MA RI dalam Putusan MA RI No. 2181 K/PDT/2019, 26 Agustus 2019.

Dalam keadaan saya ditahan dalam perkara tersebut diatas di duga Oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jambi dibayar oleh PT. WKS untuk memfitnah saya dengan tuduhan menjual Tanah seluas kurang lebih 2.000 Ha, pada objek PT. Ricky Kurniawan Kertapersada, PT. WKS menggunakan AKTA No. 24, 11 Oktober 1999, PT. WKS sengaja menuduh saya menjual tanah seluas kurang lebih 2.000 Ha itu.

Padahal PT. WKS mengetahui bahwa PT. Makin Group lah yang melakukan penyerobotan tanah kurang lebih 2.000 Ha, yang di duga melakukan Tindak Pidana Pasal 385 KUHPidana tersebut dan PT. Makin Group lah yang menguasai tanpa hak atas tanah seluas kurang lebih 2.000 Ha tersebut hingga saat ini, dengan cara menyerobot tanah sengketa, sesuai bukti Surat PT. Ricky Kurniawan Kertapersada No. RKK/009-A/X/2004, 16 Oktober 2003, sebagai bukti PT. Makin Group tidak ada membayar dan atau membeli Tanah seluas kurang lebih 2.000 itu.

Karena dalam sengketa dengan PT. WKS yang membuat draft AKTA Perjanjian, No.22, 26 dan 24, 11 Oktober 1999, dalam sengketa itu dipergunakan untuk alat bukti Menhut menerbitkan SK No. 277/Menhut-II/2004, 2 Agustus 2004 dan Surat Keputusan No. 346/Menhut-II/2004, Tanggal 10 September 2004 diatas Izin Lokasi No. 280 Tahun 2002, 20 Juni 2002, yang dalam sengketa itu, sehingga menjadi pertimbangan Hukum oleh MK membatalkan SK tersebut.

Karena sebagai fakta dokumen atau surat-surat aslinya, antara lain surat kesepakatan antara Drs.H. Zulkfli Nurdin Hamzah terhadap saya (Maskur Anang) sesuai surat Tanggal 27 November 1996 (sebelum menjadi Gubernur Jambi) dan Izin Lokasi asli No. 280 Tahun 2002, 20 Juni 2002 tetap ada pada Saya hingga saat ini, bukti Novum dan fakta itu lah yang menjadi pertimbangan 9 (Sembilan) Hakim MK RI dalam putusan No. 34/PUU-IX/2011 dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim MA RI dalam Putusan No. 21 PK/PID/2015, 13 Juli 2015 (pada halaman 37 angka 6) yang membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 242, pelanggaran Pasal 317 KUHPIdana oleh PT.WKS yang sengaja memfitnah untuk menghancurkan nama baik saya, hingga saya sakit kuat dan melakukan PK (peninjaun kembali) dalam keadaan sakit, terbukti saya tidak bersalah.

Untuk mempertahankan diri dan untuk kepastian Hukum, saya telah membuat laporan Polisi No. LP/B-123/V/2019/SPKT/B. Polda Jambi, tentang: Tindak Pidana Pasal 242, Pasal 317, Pasal 385 dan Pasal 378 KUHPidana terhadap penyerobotan Tanah Perkebunan PT. Rickim Mas Jaya seluas kurang lebih 5.555 Ha dan seluas kurang lebih 1.200 Ha serta seluas kurang lebih 225 Ha, dan areal PT. Rickimas Rizky Putra seluas kurang lebih 1.140 Ha pada AKTA No. 22, 11 Oktober 1999.

Penyerobotan menggunakan surat fiktif atau surat palsu, proses pemeriksaan laporan tersebut dihentikan sementara, karena menunggu perkara perdata tentang perjanjian pengalihan areal/lahan PT. Ricky Group (RMJ, RRP, RKK) kepada PT.WKS yang di catat oleh Polisi di dalam laporan tersebut, karena terbukti ada kesalahan dan penipuan oleh PT. WKS dalam pembuatan perjanjian dengan AKTA-AKTA tersebut, PT.WKS menyalahgunakan Surat Menhut RI No. 1198/Menhut-IV/1997, 7 Oktober 1997.

Untuk modus penipuan dalam pembuatan perjanjian AKTA No. 22, 24 dan 26, 11 Oktober 1999, PT.WKs mengatakan di dalam perjanjian itu bahwa areal PT. Rickimas Rizky Putra AKTA No. 22 seluas kurang lebih 1.140 Ha dan areal PT. Ricky Kurniawan Kertapersada seluas kurang lebih 2.000 Ha AKTA No. 24 serta areal PT. Rickim Mas Jaya AKTA No. 26 seluas kurang lebih 4.755 Ha dan seluas kurang lebih 800 Ha atau seluas kurang lebih 5.555 Ha termasuk di dalam Surat Menhut RI No.1198/Menhut-IV/1997, 7 Oktober 1997 tersebut.

Akan tetapi, fakta nya ternyata tidak termasuk, artinya PT. WKS berbohong atau melakukan penipuan terhadap saya, hingga tejadinya perjanjian itu, setelah melalui gugatan perdata perbuatan melawan Hukum terhadap AKTA Perjanjian itu MA RI membatalkan perjanjian tersebut dengan Putusan MA RI No. 2181 K/PDT/2019, 26 Agustus 2019, terbukti mengandung unsur penipuan.

Bahwa penipuan dan fitnah merupakan perbuatan pencemaran nama baik adalah perbuatan kejahatan oleh PT. WKS untuk menghancurkan nama baik saya dan keluarga, anak-anak saya menjadi teraniaya, dipermalukan, terhina hingga saya jatuh sakit kuat, karena mundurnya investor dari Provinsi Riau dan dari Provinsi Sumatera Selatan (Palembang) yang telah menanamkan modalnya untuk membangun Kebun Kelapa Sawit dan membangun Hutan Tanaman (HTI di Jambi dan Palembang menjadi gagal.

Sebagai dampak dari kegagalan karena mundurnya Investor tersebut, berakibat pula pengembalian uang Investasi dan pengembalian saham saya (yang menyedihkan hingga saya dan keluarga harus keluar dari rumah tempat tinggal saya sekeluarga) disebabkan fitnah PT.WKS dengan menggunakan AKTA No.22, 24 dan 26, 11 Oktober 1999, yang menimbulkan kerugian baik moril maupun materil yang tidak ternilai atau tidak dapat dinilai dengan harga apapun juga.

Karena apa yang saya dan keluarga/anak-anak saya alami atas perbuatan melawan hukum oleh PT. WKS sehingga di duga PT. WKS melanggar Tindak Pidana Pasal 242, Pasal 317, Pasal 385, Pasal 378 dan Pasal 263 KUHPidana serta di duga melanggar UU RI No.26 tahun 2007, tentang : Penataan Ruang (halaman 45 BAB XI) ketentuan Pidana oleh PT. WKS dalam penyerobotan dan perampasan hak milik saya PT. Rickim Mas Jaya atas lahan perkebunan Kelapa Sawit, ditanami oleh PT. WKS, dengan tanaman kayu akasia tanpa hak, dengan cara melawan Hukum dan UU RI No. 26 Tahun 2007, tentang : Penataan Ruang (halaman 45 bab XI, ketentuan Pidana sesuai bukti dan jawaban Turut Tergugat V (Bupati Muaro Jambi) 5 Maret 2018, pada halaman 5 angka 5).

Perbuatan-perbuatan kezhaliman PT. WKS telah dimuat di dalam Putusan Hukum Tetap atau INCRAHCT, Putusan MK RI No. 34/PUU/IX/2011 diperkuat Putusan MA RI No. 21 PK/PID/2015, dan diperkuat lagi oleh Putusan PN Jambi No.109/Pdt.G/2017/PN.JMB, serta diperkuat lagi oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 92/PDT/2018/PT.JMB Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2181 K/PDT/2019.

Maka tidak ada alasan apapun juga bagi PT.WKS menduduki tanah hak milik Saya yang telah memiliki Izin Lokasi Perkebunan, berdasarkan Putusan Hukum oleh MA RI No.2181 K/PDT/2019, 26 Agustus 2019, yang menetapkan dan memutuskan bahwa penguasaan areal Perkebunan PT. Rickim Mas Jaya adalah perbuatan melawan hukum, maka oleh karena itu diminta secara baik-baik agar PT.WKS meninggalkan tanah perrkebunan saya tersebut tanpa syarat apapun juga.

Bahwa MA RI dalam Putusan No. 2181 K/PDT/2019, 26 Agustus 2019, telah menetapkan dan memutuskan pada angka 8, menghukum para turut tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini, terutama kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang turut memohon Kasasi, yang telah di tolak oleh MA RI dalam Putusan No. 2181 K/PDT/2019, 26 Agustus 2019 (pada halaman 16-17) menetapkan dan memutuskan bahwa pada pokoknya :

Bahwa gugatan penggugat PT.Rickim Mas Jaya kepada tergugat PT. WKS adalah mengenai permohonan pembatalan AKTA perjanjian penyerahan/pengalihan areal/lahan No. 26,11 Oktober 1999, dan AKTA perjanjian pembayaran No.27 11 Oktober 1999 yang dibuat oleh Notaris Nany Ratna Wardanialis, SH (Alm) Notaris di Kota Jambi.

Fakta Gugatan terhadap pembatalan AKTA Perjanjian itu tidak ada kaitannya terhadap para turut tergugat, terutama kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, agar tunduk kepada Putusan Pengadilan ini. Sesuai jawaban Turut Tergugat V (Bupati Muaro Jambi) pada halaman 5 angka 6 (Terlampir).

Demikianlah permintaan ini saya sampaikan dengan sebenarnya berdasarkan fakta Hukum yang ada dan bukti-bukti yang ada, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.

Hormat Saya, PT. Rickim Mas Jaya (stempel) Maskur Anang, Tembusan Kepada Yth :

1.Bapak Presiden RI melalui Menkopolhukam RI di Jakarta, 2.Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta, 3.Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia di Jakarta, 4.Kapolri Cq. Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta, 5. Kapolda Jambi di Jambi, 6.Kejati Jambi di Jambi, 7.Ketua Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi, 8.Ketua Pengadilan Negeri Jambi di Jambi, 9.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta (selaku Turut Tergugat I).

10.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di Jambi (Selaku Turut Tergugat, 11.Gubernur Jambi di Kota Jambi (selaku Turut Tergugat),12.Kakanwil BPN Provinsi Jambi di Jambi (selaku Turut Tergugat),13.Bupati Muaro Jambi di Muaro Jambi (Selaku Turut Tergugat), 14.Notaris Nova Herawati, SH di Jambi (Selaku Notaris pemegang protokol/ Turut Tergugat),15.Ketua PN Sengeti di Muaro Jambi (terkait Sidang PS) 16.Kepala Kantor BPN Muaro Jambi di Muaro Jambi (terkait sidang PS) 17.Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH,. MH,. (Kuasa Hukum PT. Rickim Mas Jaya) di Jakarta, 18 PT. Makin Group (selaku pemegang saham baru PT. Ricky Kurniawan kertapersada dan terkait penguasaan areal seluas kurang lebih 2.000 Ha oleh PT. Makin Group) di Jambi-Jakarta, 19. Arsip.(afm)





Artikel Rekomendasi