JAMBERITA.COM, MUARA SABAK- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjabtim, rabu (7/10), melakukan pengawasan melekat terkait perekaman e-ktp 107 orang warga binaan lapas kelas II Muara Sabak. Dimana 107 warga binaan tersebut dari data Dukcapil merupakan warga Kabupaten Tanjabtim.
Perekaman yang dilakukan Dukcapil bersama KPU merupakan salah bentuk untuk memastikan warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 desember 2020 mendatang.
“ia, hari ini kita (Bawaslu,red) bersama KPU dan Dukcapil melakukan perekaman dan pendataan bagi warga binaan lapas kelas II Narkotika Muara Sabak. Ini salah satu bentuk pengawasan yang kita lakukan untuk memastikan warga yang mempunyai hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 desember 2020 mendatang,”ujar Ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi,S.Sos.
Samsedi berharap, dengan diadakannya perekaman e-ktp yang dilakukan Dukcapil, bagi warga binaan di lapas nantinya bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pendataan dan perekaman e-ktp saat ini dalam proses, harapannya setelah dilakukan perekaman seluruh warga binaan yang merupakan warga Tanjabtim bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 desember mendatang,”tuturnya.
Sekedar untuk diketahui, selain melakukan pendatan bagi warga Kabupaten Tanjabtim, Dukcapil Tanjabtim juga melakukan pendataan bagi warga luar Kabupaten Tanjabtim. (hrd)
Dua Eks Pejabat BPN Tanjabtim Resmi Ditahan, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pelabuhan Ujung Jabung
Optimalkan Irigasi Pertanian, PUTR Provinsi Jambi Sambut Konsultasi Komprehensif DPRD Tanjabtim
Duka Teluk Nilau adalah Duka Kita: Pesan Haru Waka III DPRD Jambi FZ Saat Sambangi Korban Kebakaran
Roadshow di Sejumlah Kecamatan di Tanjabbar, Ratu Lantik Tim Tungkal Ulu dan Batang Asam
Forum Masyarakat Teluk Nilau Komitmen Mendukung Fachrori-Syafril
Ratu Paparkan Visi dan Misi, Warga Langsung Yakin CE - Ratu Menang Telak di Tebing Tinggi
Kabut Asap Mengancam, RSUD Raden Mattaher Jambi Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus ISPA


