JAMBERITA.COM- Gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi semakin memperketat peraturan pencegahan penyebaran Covid-19.
Patroli penegakan disiplin penggunaan masker hari ini dilakukan di sejumlah titik di Kota Jambi. Kepala tim patroli Saiful Ansori mengatakan bahwa patroli hari ini dilaksanakan di dua titik yaitu di kawasan taman Jomblo Kota Baru dan Talang Bakung.
Dirinya menjelaskan untuk hari ini ada sebanyak 22 orang yang melakukan pelanggaran karna tidak menggunakan masker. Seluruhnya dikenakan sanksi hukuman denda 50 ribu dan sanksi fisik.
"Untuk sanksi denda sesuai Perwal 50 ribu dan pelajar kita kenakan sanksi fisik berupa push up," jelasnya. Selasa, (13/10/2020).
Saiful menjelaskan kebanyakan dari pelanggar beralasan dan mengaku lupa membawa masker.
"Kebanyakan alasannya lupa, ada juga yang bilang karna mau pergi dekat," ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa patroli ini akan terus dilaksanakan setiap hari. "Dilaksanakan pagi dan sore. Kalau lokasi kita beda-beda," ujarnya. (sap)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Tertibkan Aset, Pemkot Pastikan Setiap Rotasi Pejabat Mobil Dinas Dikembalikan
Temui Satu Persatu Kelompok Pengunjuk Rasa, Ketua DPRD Edi Siap Teruskan Aspirasi
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



