JAMBERITA.COM- Penyidik KPK menyerahkan tersangka Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan Syahbandar ke Jaksa KPK hari ini, Selasa (20/10/2020). Selain tersangka, barang bukti juga diserahkan lembaga anti rasuah ini terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Tahun 2017 dan 2018.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Oktober hingga 8 November di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi. Dalam perkara ini telah diperiksa saksi sebanyak 96 orang terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, beberapa pejabat di lingkungan Propinsi Jambi dan pihak swasta serta 1 orang ahli," katanya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Aplikasi Ini Intai Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi, Begini Cara Kerjanya
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi Usulkan Dua Izin HPH Ini Dicabut
Meriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Siapkan Pelaksaan Fun Walk


