JAMBERITA.COM- Kasus ketok palu sepertinya memasuki babak baru. Ini dengan beredarnya surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kabar yang kami terima, lembaga ini telah menetapkan empat orang tersangka baru terkait pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
"Ada 4 tersangka baru. Sprindiknya sudah keluar dan surat sudah disampaikan ke yang bersangkutan," kata sumber yang meminta namanya tidak ditulis.
BACA: Soal beredarnya nama tersangka baru dalam kasus suap ketok palu, Ini Jawaban KPK
Dalam info ini, keempat tersangka baru tersebut yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka yakni berinisial AEP, F, WI, dan ZA.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh pimpinan KPK Firli Bahuri selaku Ketua.
Adapun delapan orang penyidik KPK diperintahkan untuk melakukan penyidikan terhadap keempat tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengesahaan RAPBD 2017.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat ditanya kabar ini belum menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan.(sm)
SAH Minta HKTI Kabupaten Aktif Kampanyekan Stop Membakar Hutan dan Lahan
Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026
Misteri Selisih Rp25 M di Jambi, Sekda Ngaku Tak Tahu Meski RAN KUA-PPAS APBD 2027 Telah Disepakati
Jaksa Dilapor Ke Polda Karena Buru Terdakwa Korupsi, Lexy: Jika Benar, Ada Upaya Melawan Jaksa
Penahanan Tajuddin Hasan, Cek Man dan Parlagutan Diperpanjang 40 Hari
Hadri Hasan dan Agil Cabut Pernyataan Yang Sebut Rektor Minta Fee Proyek Auditorium
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi

