JAMBERITA.COM- KPK kembali memperpanjang penahanan tiga tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
Mereka ada Tajuddin Hasan, Parlagutan dan Cek Man. Sebelumnya, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lainnya Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan Syahbandar.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk Tsk PN, Tsk TH dan Tsk CM terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Senin (20/7/2020).
Masing- masih tersangka di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur pada Pomdam Jaya Guntur.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidiKPK masih memerlukan waktu lagi dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut.(*/sm)
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Respon Rektor UNJA Prof Helmi, Tindaklanjuti Intruksi Pusat Terkait Efesinsi Anggaran
Hadri Hasan dan Agil Cabut Pernyataan Yang Sebut Rektor Minta Fee Proyek Auditorium
Resmi Ditahan, Ini Pasal yang Dikenakan ke Cek Man, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan
BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Parlagutan, Tajuddin Hasan dan Cek Man


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



