Penahanan Tajuddin Hasan, Cek Man dan Parlagutan Diperpanjang 40 Hari



Senin, 20 Juli 2020 - 14:39:35 WIB



JAMBERITA.COM- KPK kembali memperpanjang penahanan tiga tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.

Mereka ada Tajuddin Hasan, Parlagutan dan Cek Man. Sebelumnya, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lainnya Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan Syahbandar.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk Tsk PN, Tsk TH dan Tsk CM terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Senin (20/7/2020).

Masing- masih tersangka di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur pada Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidiKPK masih memerlukan waktu lagi dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut.(*/sm)





Artikel Rekomendasi