Hadri Hasan dan Agil Cabut Pernyataan Yang Sebut Rektor Minta Fee Proyek Auditorium



Rabu, 01 Juli 2020 - 09:11:55 WIB



JAMBERITA.COM - Didalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi disebut Rektor saat ini, Suaidi Asy'ari dituding meminta fee proyek 2 persen dari pembangunan tersebut. Hal ini terungkap dalam persidangan yang terjadi pada Senin (29/6/2020).

Namun, akhirnya pernyataan yang dibuat oleh Hadri Hasan didalam persidangan tersebut, akhirnya dicabut.

"Sehubungan dengan berita yang termuat dalam media yang terbit Selasa (30/6/2020) yang mengaitkan nama saya yang menyatakan Suaidi Asy'ari diduga terima fee proyek 2 persen adalah tidak benar. Oleh karena itu perlu diluruskan dan diklarifikasi oleh media yang menerbitkan berita tersebut," sebut Hadri Hasan dalam pernyataan tertulis.

Selain Hadri Hasan, Agil yang disebut sebagai orang yang menginformasikan bahwa Suaidi Asy'ari menerima fee proyek 2 persen itu juga tidak benar.

"Sehubungan dengan berita yang termuat dalam media yang terbit Selasa (30/6/2020) yang mengaitkan nama saya yang menyatakan memberikan informasi bahwa Pak Suaidi Asy'ari meminta 2 persen fee dari proyek itu tidak benar dan tidak sama sekali pernah diungkapkan atau saya tidak mengetahui hal tersebut," kata Agil yang juga dimuat dalam surat pernyataan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang Senin (29/6/2020), Penasihat hukum terdakwa menanyakan soal dugaan rektor pernah minta fee 2 persen dari proyek pembangunan Auditorium.

"Apakah benar Wakil Rektor I yang saat ini sebagai Rektor pernah minta fee 2 persen dari proyek pembangunan Auditorium," tanya penasihat hukum terdakwa yang ternyata ada didalam BAP.

Hadri Hasan mengatakan ada mendengar informasi dari Agil yang merupakan salah satu ASN di UIN Jambi bahwa ada permintaan seperti itu. Itu hanya sebatas mendengar informasi.

"Belakangan kami ketahui bahwa itu semua tidak benar. Saya hanya mendengar informasi saja dari itu semua," tandasnya. (*/am)

 

 

 





Artikel Rekomendasi