JAMBERITA.COM - Didalam persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi disebut Rektor saat ini, Suaidi Asy'ari dituding meminta fee proyek 2 persen dari pembangunan tersebut. Hal ini terungkap dalam persidangan yang terjadi pada Senin (29/6/2020).
Namun, akhirnya pernyataan yang dibuat oleh Hadri Hasan didalam persidangan tersebut, akhirnya dicabut.
"Sehubungan dengan berita yang termuat dalam media yang terbit Selasa (30/6/2020) yang mengaitkan nama saya yang menyatakan Suaidi Asy'ari diduga terima fee proyek 2 persen adalah tidak benar. Oleh karena itu perlu diluruskan dan diklarifikasi oleh media yang menerbitkan berita tersebut," sebut Hadri Hasan dalam pernyataan tertulis.
Selain Hadri Hasan, Agil yang disebut sebagai orang yang menginformasikan bahwa Suaidi Asy'ari menerima fee proyek 2 persen itu juga tidak benar.
"Sehubungan dengan berita yang termuat dalam media yang terbit Selasa (30/6/2020) yang mengaitkan nama saya yang menyatakan memberikan informasi bahwa Pak Suaidi Asy'ari meminta 2 persen fee dari proyek itu tidak benar dan tidak sama sekali pernah diungkapkan atau saya tidak mengetahui hal tersebut," kata Agil yang juga dimuat dalam surat pernyataan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang Senin (29/6/2020), Penasihat hukum terdakwa menanyakan soal dugaan rektor pernah minta fee 2 persen dari proyek pembangunan Auditorium.
"Apakah benar Wakil Rektor I yang saat ini sebagai Rektor pernah minta fee 2 persen dari proyek pembangunan Auditorium," tanya penasihat hukum terdakwa yang ternyata ada didalam BAP.
Hadri Hasan mengatakan ada mendengar informasi dari Agil yang merupakan salah satu ASN di UIN Jambi bahwa ada permintaan seperti itu. Itu hanya sebatas mendengar informasi.
"Belakangan kami ketahui bahwa itu semua tidak benar. Saya hanya mendengar informasi saja dari itu semua," tandasnya. (*/am)
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Respon Rektor UNJA Prof Helmi, Tindaklanjuti Intruksi Pusat Terkait Efesinsi Anggaran
Resmi Ditahan, Ini Pasal yang Dikenakan ke Cek Man, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan
BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Parlagutan, Tajuddin Hasan dan Cek Man
Hakim dan Pengacara Tanyakan Cara Pembanding Laporan Kepada Johanis


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



