JAMBERITA.COM - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020, (26/10/2020) tentang Penetapan UMP tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.630.162,13 (Dua juta enam ratus tiga puluh ribu seratus enam puluh dua rupiah koma tiga belas sen) perbulan.
Hal ini juga membuat Upah Minimum Kota (UMK) Jambi diperkirakan juga ikut tidak akan naik. Seperti yang dijelaskan Ketua Dewan Pengupahan Kota Jambi Erwansyah.
"Kita sudah lakukan rapat bersama stake holder terkait, penetapan UMK Kota Jambi masih dalam pertimbangan pemerintah," ujarnya.
Kendati demikian Erwasnyah menjelaskan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan hal tersebut. Mengingat inflasi Kota Jambi yang naik hingga 1,11 persen meski ditengah pandemi.
"Tapi Pemkot Jambi tetap memperhatikan dan mempertimbangakan beragai aspek untuk menetapkan UMK tahun 2021. Di mana jika melihat inflasi Kota Jambi, berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi Kota Jambi naik 1,11 persen," ungkapnya. (sap)
Kormi Gandeng Disdik Jambi, Latih Guru Gerakan Senam Melayu Nusantara ke Sekolah
Kapolda Jambi Warning Perubahan di Tubuh Polri Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Rektor UNJA Tekanan Pertanggungjawaban Hukum dan Pemulihan Lingkungan dalam Tata Kelola Migas
Polda Jambi Beri Penghargaan Kepada Pemenang Lomba Film Pendek, Ini Para Juaranya
Kormi Gandeng Disdik Jambi, Latih Guru Gerakan Senam Melayu Nusantara ke Sekolah

