JAMBERITA.CON -Panglima Perang Jambi Raden Mattaher ditunjuk Presiden RI Jokowi menjadi pahlawan nasional karena berperan memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia dengan strategi perang gerilya Sungai 1901-1907.
Kepala Dinas Arif Munandar, melalui Kasi Pemberdayaan Potensi Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi Pramayanti Dwi Ratnani membenarkan, bahwa Raden Mattaher telah disetujui untuk menjadi pahlawan nasional yang telah diajukan pada awal tahun 2020 kemarin.
"Kami terima ACC baru beberapa hari ini , besok penganugrahannya di Istana Negara langsung diterima oleh Cucunya Raden Mattaher yaitu Ratu Mas Siti Aminah Ningrat," ujarnya ketika dijumpai, Jamberita.com, Senin (9/11/2020).
Artinya provinsi Jambi saat ini sudah mempunyai dua pahlawan nasional, yaitu Sultan Thaha Saifuddin dan Raden Mattaher sehingga diharapkan kedepan adanya pahlawan-pahlawan Jambi yang kembali diusulkan sebagai pahlawan nasional.
"Ke depan kalau bisa kabupaten kota masih ada mengusulkan, tapi yang menjadi kendala Jambi kekurangan data sejarah, karena pernah bergabung dengan Sumbagsel lalu terpisah, jadi mungkin datanya tercecer," tuturnya.
Sedangkan untuk syarat agar disetujui menjadi pahlawan nasional itu ada dua, yakni syarat khusus dan umum, yang sudah ada nama jalan, Rumah Sakit atau Yayasan.
"Saat ini kita mengajukan untuk penelitian pahlawan lainnya, karena ada Depati Parbo dari Kerinci 2014 diusulkan gagal, karena keterlambatan berkas," katanya.
Menurutnya, terkait dengan usulan tersebut itu tergantung daripada ahli waris dan masyarakat mengajukan, serta mengusulkannya kepada Dinas Sosial Kabupaten-Kota setempat, lalu diusulkan oleh Dinsosdukcapil Provinsi Jambi.
"Jadi setelah penelitian, seminar nasional lalu rekomendasi pak Gubernur. Lalu ke Mensos , jadi yang memutuskan ada Tim Penilai, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) terdiri 13 orang anggota dan minimal 7 orang. Dari unsur TNI/Polri ,Akademisi, Tokoh Masyarakat dan melakukan penelitian," sebutnya.
Setelah itu Mensos akan turun langsung ke daerah yang mengajukan usulan, untuk melakukan tahapan wawancara kepada ahli waris untuk mencari kebenarannya sehingga diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk di setujui oleh Presiden RI.
"Yang menyetujui pak Presiden, karena beliau ada hak prerogatif , kita hanya meneruskan dan koordinasi ke Kemensos, Mensos ke Setneg," bebernya.(afm)
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Basket Pelajar DBL Jambi Menuju Training Camp Nasional, Dispora Harapkan Regenerasi Prestasi
Diskusikan Permasalahan Jambi, Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI Sambut Edi Purwanto
Bangun Sinergitas Atasi Bencana, Korem 042/Gapu Gelar Pelatihan


DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya



