JAMBERITA.COM - Pertualangan buronan inisial RS dalam kasus pembangunan gedung aula Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi berakhir di tempat persembunyiannya di Bogor.
"Alhamdulillah tadi pagi tertangkap salah satu DPO kasus UIN STS Jambi yakni RS," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani, Rabu (25/11/2020).
Menurut Lexy, RS tertangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi di tempat persembunyian nya di Parung, Kota Bogor.
"Secepatnya akan kita bawa ke Jambi," pungkasnya.(afm)
Prof Usman : Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor, Bisa Selesai Lewat Jalur Bisn
Kabar Baik di Wisuda UBR Jambi, Rektor Ungkap Peluang Kerja ke Luar Negeri Gratis, Target 1000 Orang
Enam Bulan, Perjuangan Wahyu Agus Prayugo dan Tim Kawal Kasus Sucolite : Dakwaan Primer tak Terbukti
Mantan Ketua DPRD Tebo, Bupati dan Wabup Muaro Jambi Jadi Saksi KPK Hari ini
11 Orang Diperiksa Hari Ini di Polda, Salah Satu Saksi Sebut Diperiksa Untuk Paut Sakarin
Prof Usman : Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor, Bisa Selesai Lewat Jalur Bisn



