JAMBERITA.COM- Pandemi COVID-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga ada implikasi sosial dan ekonomi.
Pernyataan ini disampaikan Anggota DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) ketika menanggapi kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Pandemi COVID-19 dengan memperhitungkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
"Pemerintah mengucurkan program sembako dalam rangka untuk membuat jaring pengaman sosial untuk masyarakat," ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra (6/12) itu di sela - sela persiapan Ujian Promosi Doktoranya kemarin.
Program Sembako ini sendiri merupakan program Kementerian Sosial dengan nama sebelumnya adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan sudah berubah dari awal tahun 2020.
"Pemerintah menyiapkan instrumen fiskal senilai Rp10 triliun, dimana Kementerian Sosial mendapat Rp 4,56 triliun. Penyaluran program sembako dengan target 15, 2 juta KPM oleh Kementerian sosial, yang biasanya Rp.150.000 rupiah mulai bulan Maret hingga Desember 2020 mendapat penambahan bantuan menjadi Rp.200.000 rupiah bagi Keluarga Penerima manfaat setiap bulannya," jelasnya.
Selain itu, legislator yang dijuluki Bapak beasiswa Jambi ini mengharapkan pemerintah juga memperluas jangkauan program sembako bagi 4,8 juta keluarga, setiap keluarga penerima manfaat menerima bantuan sebesar 200 ribu rupiah setiap bulan, terhitung sejak April hingga Desember 2020.
"Diharapkan dengan adanya kebijakan itu, masyarakat mampu tetap hidup sehat di tengah wabah covid-19," tandasnya. (*/sm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Ahmad Sahroni Cek Kesiapan Satgas Dalam Menghadapi Karhutla dan Bencana Alam di Polda Jambi
Olah Sampah Dengan Sistem Sanitary Landfill, Masyarakat Tak Perlu Beli Gas 3 Kilo
Pasien Covid-19 Jangan Panik dan Stres, Pakar Sebut Alasannya


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



