JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menindaklanjuti nota kesepahaman antara Mendagri dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 119/4908/SJ dan Nomor MoU-6/k/D3/2020.
Itu tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Antara Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Plt Inspektur Provinsi Jambi Ferdiansyah mengatakan, maksud dari nota kesepakatan ini sendiri adalah, sebagai pedoman operasional bagi para pihak dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat sinergitas diantara para pihak dalam melaksanakan pengawasan. Guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang akuntabel dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang kapabel," katanya, Kamis (9/12/2020).
Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi, pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota se Provinsi Jambi, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); dan pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.(afm)
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Persebri Batang Hari Juara Liga 4 Jambi, Taklukkan Persikoja Lewat Drama Adu Penalti
Gubernur Al Haris Resmi Tutup Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi: Persebri Siap Menuju Nasional!
Update 10.45 Hari Ini, Ini Hasil Real Count Sementara Pilkada di 5 Kabupaten di Jambi
Hasil Puspoll Indonesia CE-Ratu Unggul 38,04%, Ini Metodologi yang Digunakan
Update Real Count KPU Pukul 08.30 Pagi Ini, Mantap dan Cerah Selisih Satu Persen


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



