JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menindaklanjuti nota kesepahaman antara Mendagri dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 119/4908/SJ dan Nomor MoU-6/k/D3/2020.
Itu tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Antara Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Plt Inspektur Provinsi Jambi Ferdiansyah mengatakan, maksud dari nota kesepakatan ini sendiri adalah, sebagai pedoman operasional bagi para pihak dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat sinergitas diantara para pihak dalam melaksanakan pengawasan. Guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang akuntabel dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang kapabel," katanya, Kamis (9/12/2020).
Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi, pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota se Provinsi Jambi, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); dan pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.(afm)
Kejati Tetapkan Pejabat PUPR Jambi Jadi Tersangka Baru di Skandal Pelabuhan Ujung Jabung
SAH Minta Fraksi Gerindra Turun Bagikan Masker dan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Sulap Limbah Bawang & Jagung, Mahasiswa UNJA Ciptakan Teh Antivirus hingga Jebol Pendanaan Menteri
Update 10.45 Hari Ini, Ini Hasil Real Count Sementara Pilkada di 5 Kabupaten di Jambi
Hasil Puspoll Indonesia CE-Ratu Unggul 38,04%, Ini Metodologi yang Digunakan
Update Real Count KPU Pukul 08.30 Pagi Ini, Mantap dan Cerah Selisih Satu Persen
Biro SDM Kementerian Verifikasi Anjab dan ABK Jafung Kanwil Kemenkum Jambi



