JAMBERITA.COM - Terpidana Ambok Lang dalam kekerasan dan pencabulan terhadap anak akhirnya ditangkap setelah vonis kasasi keluar dan menghukumnya tiga tahun penjara.
Eksekusi dilakukan ketika terdakwa berada di Lorong Kimaja Kota baru Kota Jambi, Kamis (17/12/2020).
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan terpidana Ambok Lang dalam perkara kekerasan dan pencabulan terhadap anak melanggar Pasal 82 UU 35/2014 jo UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk diperiksa kesehatan dan rapid test guna dilakukan eksekusi pidana badan selama 3 tahun penjara," tuturnya.
Terpidana ditahan dengan cara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Jambi sesuai Putusan Kasasi MA RI No. 3080K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 nov 2020." JPU yang melakukan eksekusi Yuriswandi, Tito, Putu Suryanta, Filpan dan Victor. Narasumber Aspidum Fajar Rudi Manurung," jelasnya. (*/sm)
Prabowo minta KAI-Kemenhub garap kereta Trans Sumatra dan Kalimantan
KPK tetapkan anggota Polri jadi tersangka pemerasan Bupati Pemalang
Zonasi Penyebaran Covid-19, Merangin Satu-satunya Zona Merah
Pandemi Covid-19, SAH : Mari Berbuat Baik Untuk Orang Sekitar Yang Membutuhkan
Tindak Lanjuti Reward & Punishment SAKIP, Gubernur Al Haris Patok Predikat BB Harga Mati


