JAMBERITA.COM- KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi Jambi hari ini Sabtu (19/12/2020).
Dimana, Al Haris - Abdullah Sani mendapatkan suara terbanyak dari kandidat lain.
Pasangan cagub cawagub nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh suara sebanyak 585.203. Sementara pasangan nomor urut 2 Fachrori-Syafril sebanyak 385.388.
Pasangan nomor urut 3 Al Haris - Abdullah Sani memperoleh suara sebanyak 596.621. Dari data ini, Haris-Sani unggul dari CE-Ratu dengan selisih suara 11.418.
Namun dua pasangan calon gubernur menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Yakni pasangan calon gubernur nomor urut dua dan nomor urut satu.
Saksi nomor urut satu yakni Helmi mengatakan dengan banyaknya pelanggaran secara administrasi maka pihaknya menolak untuk menerima hasil pleno ini.
" Kami menolak dan tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara, " Ujarnya.
Sementara itu saksi nomor urut dua Zulkifli Somad juga menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara.
" Setelah kami melihat adanya kecurangan maka kami juga menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara, " Katanya.(*/sm)
Tausiyah Jumat, SAH Ingatkan Janji Allah tentang Keberkahan Negeri yang Penduduknya Beriman,Bertakwa
Terkuak! Awal Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Sejak 2020 Sebelum Terdakwa Menjabat
Wabup Tanjab Barat Audiensi Bersama Kepala Balai Bahasa Jambi
Bawaslu Sebut Tidak Pernah Terima Laporan Pencoblosan Berulang di Sarolangun
9 Kabupaten Selesai, Hari Ini Akan Dibacakan Rekapitulasi Kota Jambi dan Sungai Penuh
Protes Hasil Batanghari, Akmal: Kalau Proses Tidak Konstitusional, Hasil juga Demikian
Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru di Jambi
