JAMBERITA.COM- Presiden Joko Widodo telah memutuskan akan menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia. Vaksinasi disebut jadi salah satu cara efektif untuk mengakhiri pandemi dengan membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.
Vaksinasi COVID-19 di Indonesia dijadwalkan akan berlangsung awal tahun depan. Saat ini pemerintah Indonesia disebut telah mengamankan jutaan dosis vaksin COVID-19.
Namun tak semua orang bisa divaksin COVID-19. Dijelaskan oleh Ahli Alergi dan Imunologi Profesor Iris Rengganis, orang dengan kondisi tertentu tak boleh divaksinasi.
Pada kelompok ini, vaksin bisa memberikan reaksi berbeda. Dalam sejumlah kasus, vaksin juga bisa menjadi tidak efektif.
Berikut kriteria orang yang tidak boleh divaksin COVID-19.
Prof Iris menegaskan vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat. Orang yang sedang sakit, tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
"Vaksin hanya untuk orang sehat. Demam sedikit tidak boleh divaksin," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia, Senin (21/12/2020).
Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu.
Mereka yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. Artinya, mereka yang diluar kelompok tersebut seperti lansia dan anak-anak, belum boleh menerima vaksin.
"Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar Prof Iris.
Secara khusus, Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni), tidak merekomendasikan pemberian vaksin COVID-19 pada orang dengan autoimun seperi SLE atau vaskulitis.
"Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi," demikian bunyi rekomendasi dari PP Peralmuni.(Sumber: detikhelath)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Anak Usia 5-12 Rentan Stres Saat Pandemi, Ini Tips Mencegahnya
Ini Tanda yang Tidak Disadari saat Seseorang Menderita Covid-19


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



