JAMBERITA.COM- Pasca Penetapan Rekapitulasi hasil suara Pilgub pada Minggu 20 Desember lalu, Pasangan CE-Ratu memastikan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Koantitusi (MK).
Namun langkah ini kemudian jadi perdebatan khususnya di media sosial.
Pengamat Politik Citra Darminto mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh CE-Ratu ke MK dipandangnya sebagai langkah yang konstitusional.
"Yang harus kita pahami bersama, apa yang dilakukan Pasangan CE-Ratu merupakan hak mereka untuk mencari keadilan atas indikasi pelanggaran, baik masalah etik, administrasi maupun teknis, dan saya menilai apa yang dilakukan CE-Ratu hal yang wajar saja," katanya kepada media ini Selasa (22/12/2020).
Apalagi Tim CE-Ratu menganggap memiliki bukti-bukti yang cukup yang sifatnya merugikan pasangan ini.
"Ini baik dalam pembangunan demokrasi di provinsi Jambi, yang tidak baik justru kalau apa yang dilakukan pasangan ini dipermasalahkan, dihambat atau diperdebatkan," katanya.
Menurutnya, Negara kita membuat atuaran maupun ruang bagi siapapun calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil pilkada,bisa melakukan gugatan ke Makamah Konstitusi.
"Tentunya dengan aturan yang berlaku sehingga semua pihak bisa mendapatkan keadilan, ini perintah Undang-undang jadi tidak harus diperdebatkan," jelas Dosen Fisipol Unja ini.
Karena itu, justru apa yang dilakukan Pasangan CE-Ratu hal yang wajar, dan sudah melalui jalur yang semestinya dilakukan.
Tentu Mahkamah Konstitusi juga diharapkan tidak mengabaikan tuntutan keadilan substantif, yakni dengan tetap memeriksa secara menyeluruh perkara yang telah memenuhi persyaratan tenggang waktu, kedudukan hukum, obyek permohonan, dan jumlah persentase selisih perolehan suara pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.
Dengan adanya sarana hukum yang baik dalam hal ini melalui permohonan perselisihan hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi, diharapkan pelaksanaan demokrasi di daerah menjadi semakin kondusif dan jauh dari segala bentuk kerusuhan dan main hakim sendiri.
"Namun saya berharap apapun hasilnya nanti semua pihak khusus nya Paslon harus menerima apapun hasil putusan MK nantinya," katanya.
Yang tidak kalah penting mari berjabat tangan membangun Provinsi Jambi lebih baik ke depan.
Begitupun pihak paslon yang menang harus merangkul pihak yang kalah, karena untuk membangun Jambi ini tidak bisa dilakukan oleh paslon dan tim sukses yang menang saja.
"Namun harus dibangun bersama sama baik pihak menang maupun yang kalah, Jangan sampai persaudaraan yang sudah kita jalin selama ini hancur dan runtuh gara-gara Pilkada," pungkasnya.(*/sm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Langkah CE Gugat ke MK, Pengamat: Harus Bisa Buktikan Selisih 11 Ribu Suara
Kabar Terbaru dari CE-RATU: Pastikan Gugat Hasil Pilgub ke MK


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


