JAMBERITA.COM - Pleno rekapitulasi hasil suara Pilgub Jambi di tingkat Provinsi sudah selesai.
Pasangan Al Haris - Abdullah Sani ditetapkan mendapatkan suara terbanyak.
Pasca penetapan, Pasangan Cek Endra - Ratu Munawarah dikabarkan akan melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait hasil yang sudah ditetapkan.
Hanya saja, hingga saat ini belum terlihat gugatan itu masuk dalam laman resmi MK.
Didalam website mkri.id , Jamberita.com sudah mengecek apakah gugatan tersebut masuk atau belum. Hanya saja, hingga saat ini, Selasa (22/12/2020) masih belum tercatat gugatan tersebut masuk.
Batas gugatan sendiri untuk Pilgub Jambi hanya 3 hari. Sekarang ini adalah hari kedua, besok menjadi hari terakhir apakah gugatan masuk atau tidak.
Sebelumnya tim Cek Endra - Ratu Munawarah memastikan akan membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah siapkan bukti untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Joni Ismed selaku Tim CE-Ratu. (am)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
CE-Ratu Gugat ke MK, Citra Darminto: Itu Hak, Justru Tidak Baik Jika Dihambat
Langkah CE Gugat ke MK, Pengamat: Harus Bisa Buktikan Selisih 11 Ribu Suara
Kabar Terbaru dari CE-RATU: Pastikan Gugat Hasil Pilgub ke MK


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


