Tinggal Sehari Lagi, CE - Ratu Belum Daftarkan Gugatan Ke MK



Selasa, 22 Desember 2020 - 15:28:54 WIB



JAMBERITA.COM - Pleno rekapitulasi hasil suara Pilgub Jambi di tingkat Provinsi sudah selesai.

Pasangan Al Haris - Abdullah Sani ditetapkan mendapatkan suara terbanyak.

Pasca penetapan, Pasangan Cek Endra - Ratu Munawarah dikabarkan akan melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait hasil yang sudah ditetapkan.

Hanya saja, hingga saat ini belum terlihat gugatan itu masuk dalam laman resmi MK.

Didalam website mkri.id , Jamberita.com sudah mengecek apakah gugatan tersebut masuk atau belum. Hanya saja, hingga saat ini, Selasa (22/12/2020) masih belum tercatat gugatan tersebut masuk.

Batas gugatan sendiri untuk Pilgub Jambi hanya 3 hari. Sekarang ini adalah hari kedua, besok menjadi hari terakhir apakah gugatan masuk atau tidak.

Sebelumnya tim Cek Endra - Ratu Munawarah memastikan akan membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami sudah siapkan bukti untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Joni Ismed selaku Tim CE-Ratu. (am)





Artikel Rekomendasi