JAMBERITA.COM - Pilkada serentak 2020 di Provinsi Jambi sudah hampir diujung tahapan. Saat ini KPU tinggal menetapkan calon terpilih bagi yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pilbup Batanghari sendiri tidak ada gugatan yang masuk ke MK.
Hanya saja memang banyak sekali pelanggaran yang ditangani sejak tahapan berlangsung oleh Bawaslu Batanghari. Pelanggaran tersebut baik laporan maupun temuan lembaga pengawasan ini.
"Sejauh ini kami sudah menangani 25 kasus. 25 kasus ini adalah gabungan dari temuan di lapangan maupun laporan dari masyarakat hingga tim," kata Ketua Bawaslu Batanghari Indra Tritusian kepada Jamberita.com, Jumat (25/12/2020).
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran ini menjabarkan, dari 25 kasus tersebut ada 8 pelanggaran pidana, 1 pelanggaran administrasi, pelanggaran hukum lainnya ada 15. 1 kasus terakhir adalah mengenai etik dari penyelenggara.
"Dari 25 kasus itu, ada 14 kasus dari setiap bentuk terbukti melanggar dan diteruskan kepada lembaga berwenang untuk memberikan sanksi. Sisanya yaitu 11 kasus dihentikan, dalam artian tidak memenuhi unsur pelanggaran," tukasnya. (am)
Suksesi Ketua DPW PKS Provinsi Pasca Pilgub Jambi, 24 Nama Bersaing Ketat
Sinergisitas 3 Politisi Golkar Jambi, Solid Perduli Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Resmi Gugat Pilgub Jambi ke MK, Ratu Ajak Kedepankan Budaya Politik Melayu yang Santun
CE - Ratu Resmi Gugat Ke MK, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi
BREAKING NEWS: Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum, CE-Ratu Daftarkan Gugatan ke MK
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Optimalisasi Jabatan Fungsional di Bintekkatpuan PPNS 2026

