JAMBERITA.COM - Bawaslu Muarojambi mengklarifikasi kasus dugaan tindak pidana menyertakan kepala desa di Muarojambi untuk memenangkan pasangan Al Haris - Abdullah Sani pada perhelatan 9 Desember lalu. Hanya saja kasus ini dihentikan penanganannya.
Ketua Bawaslu Muarojambi M. Yusuf mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan klarifikasi kepada 14 orang mulai dari pelapor hingga pihak lain yang salah satunya adalah Al Haris. Pihaknya terus didampingi oleh Sentra Gakkumdu dalam melakukan klarifikasi. Dari itu semua, setelah dibawa kepada pembahasan tahap kedua, diputuskan bahwa kasus ini dihentikan.
"Dihentikan karena memang tidak memenuhi unsur pelanggaran. Selain itu, kami juga kekurangan bukti untuk menaikkan kasus ini pada tahap selanjutnya," ujarnya, Selasa (29/12/2020). (am)
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Gubernur Al Haris Targetkan Akselerasi Ekonomi Inklusif dalam Musrenbang RKPD Jambi 2027
Ratu Temui Sekjen DPP Bersama Edi Purwanto, Hasto: Kita Terus Berjuang
Tanggapi Wajah Baru Kepengurusan, Senior PKS Ini Sebut Komposisinya Pas


DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya



