Jakarta- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mendukung langkah pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Azis, pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai faktor untuk mengambil keputusan tersebut. "Terlebih, menurut Menkopolhukam ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain," kata Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Januari 2021.
Azis pun mengajak semua elemen bangsa bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan pemerintah larang FPI.
Terkait keberatan FPI terhadap keputusan pemerintah, Azis mengatakan ormas tersebut dapat menempuh langkah hukum. Ia menyarankan agar tak ada kegiatan berkumpul secara fisik, seperti aksi unjuk rasa, di tengah pandemi ini.
"Silakan menempuh ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), jangan sampai ada kegiatan fisik yang dapat berdampak pada peningkatan Covid-19," kata Azis Syamsuddin.(sumber.tempo.co)
Pemerintah Ancam Pidana 4 Tahun Penjara Bila Palsukan Hasil Tes Covid-19
Presiden Jokowi: Kita Masuki Tahun 2021 Dengan Langkah Lebih Tegap
Menkes: Vaksin COVID-19 Akan Segera Didistribusikan ke 34 Provinsi
Kemenkes Mulai Kirim SMS Blast Kepada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19
Guru Tak Lagi Masuk Kategori CPNS, PGRI: Mengapa Ada Diskriminasi?
Kabaharkam Polri: Jika Tidak Dibubarkan, FPI Bisa Buat Perpecahan NKRI
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

