JAMBERITA.COM - Ratusan permohonan perceraian masuk ke meja pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi selama masa Pandemi Covid-19 sejak awal tahun hingga penghujung tahun 2020 lalu.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal, Zakaria Ansori, melalui Panitera Gozi Bafadhal, menyebutkan hingga akhir tahun 2020 pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.
“Dari laporan tahunan semua totalnya ada sebanyak 534 yang mengajukan permohon perceraian tahun di tahun 2020,” jelas Gozi, Senin (4/1/21)
Menurut Gozi dari sekian banyak ajuan permohonan cerai yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan berasal dari profesi petani dan ibu rumah tangga.
“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan,” bebernya
Alasan permohonan mulai dari faktor ekonomi, cekcok, perselingkuhan, hingga tidak memenuhi kewajiban suami istri, dan kekerasan dalam rumah (KDRT).
“Tapi yang utama faktor ekonomi lah. Dan, bisa jadi juga ada hubungannya dengan kondisi pandemi Covid 19,” ujarnya.
Sementara dari segi pendidikan, kata Gozi, yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar (SD).
“Yang paling dominan SD setelah itu SLTA, SLTP, S1, non SD dan lulusan Diploma," pungkasnya. (Henky)
Wabup Katamso Ajak Pemuda Berperan Aktif Sukseskan Pembangunan Daerah
Perkuat Ketertiban Daerah, Kemenkum Jambi dan Satpol PP Tanjab Barat Godok Ranperda Inisiatif Baru
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Kebakaran, Warga Teluk Nilau Dapat Bangkit Lagi!
Pandemi, Tindak Kriminal di Tanjabbar Tahun 2020 Turun, Kapolres: Ini Berkat Sinergi Kita
Polres Merangin Amankan Sepasang Suami Istri dan Satu Pria Pelaku Narkoba
