Permohonan Perceraian Selama Pandemi Capai 534 Perkara di Tanjabbar



Selasa, 05 Januari 2021 - 13:06:40 WIB



Ketua Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal, Zakaria Ansori (Paling depan)
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal, Zakaria Ansori (Paling depan)

JAMBERITA.COM - Ratusan permohonan perceraian masuk ke meja pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi selama masa Pandemi Covid-19 sejak awal tahun hingga penghujung tahun 2020 lalu.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal, Zakaria Ansori, melalui Panitera Gozi Bafadhal, menyebutkan hingga akhir tahun 2020 pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.

“Dari laporan tahunan semua totalnya ada sebanyak 534 yang mengajukan permohon perceraian tahun di tahun 2020,” jelas Gozi, Senin (4/1/21)

Menurut Gozi dari sekian banyak ajuan permohonan cerai yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan berasal dari profesi petani dan ibu rumah tangga.

“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan,”  bebernya

Alasan permohonan mulai dari faktor ekonomi, cekcok, perselingkuhan, hingga tidak memenuhi kewajiban suami istri, dan kekerasan dalam rumah (KDRT).

“Tapi yang utama faktor ekonomi lah. Dan, bisa jadi juga ada hubungannya dengan kondisi pandemi Covid 19,” ujarnya.

Sementara dari segi pendidikan, kata Gozi, yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar (SD).

“Yang paling dominan SD setelah itu SLTA, SLTP, S1, non SD dan lulusan Diploma," pungkasnya. (Henky)




Tagar:

# TANJABBARAT

Artikel Rekomendasi