YIM Ungkap 13.487 Milih Tanpa Suket dan E-KTP, Gugatan CE-Ratu Memenuhi Syarat



Selasa, 26 Januari 2021 - 14:57:19 WIB



JAMBERITA.COM- Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilgub Jambi 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan paslon nomor urut 1, Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu) berlanjut.

Ini setelah dalam sidang pendahuluan diterima MK pada pagi Selasa (26/1/2021).

Gugatan ini dibacakan langsung secara virtual oleh Kuasa Hukum pasangan CE-Ratu, Yusril Ihza Mahendra.


Seusai pembacaan gugatan, hakim MK memutuskan pokok perkara gugatan yang dilayangkan CE-Ratu dipenuhi. Sehingga MK akan melanjutkan perkara gugatan pada awal Februari 2021 mendatang.

Diketahui dalam gugatannya, Yusril menyebut mereka memiliki bukti bahwa selisih suara yang terpaut tipis dari paslon 03 (11 ribuan), terindikasi diperoleh dengan praktik pelanggaran.

BACA JUGA: CE-Ratu Minta PSU di 5 Kabupaten, Sidang Dilanjutkan 1 Februari

Menurut Yusril, praktik pelanggaran itu terjadi secara meluas oleh KPU. Sehingga merugikan CE-Ratu. Yusril lantas membeberkan praktik pelanggaran yang dimaksud.

"Ada pemilih tidak berhak yang tanpa memiliki E-KTP dan SUKET diberikan kesempatan memilih. Totalnya sekitar 13.487 suara," kata Yusril. (*/sm)





Artikel Rekomendasi