SAH Minta Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Obat



Rabu, 03 Februari 2021 - 06:28:27 WIB



Sutan Adil Hendra
Sutan Adil Hendra

JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menyatakan meski harga obat bervariasi dan cenderung meningkat, pemerintah dinilai belum mampu sepenuhnya mengendalikan harga obat, khususnya obat generik bermerek dagang.

"Harga obat hari ini sangat bervariasi bahkan ada kecenderungan meningkat, dan pemerintah saya nilai belum mampu sepenuhnya mengendalikan harga obat termasuk obat generik yang bermerek dagang," ujarnya ketika mengikuti Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan (2/2) kemarin. 

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra itu, saat ini terdapat 13.000 macam obat yang beredar di Indonesia. Obat generik bermerek dagang di pasaran harganya dapat mencapai 12 kali lipat dari harga obat generik dengan nama International Nonproprietary Name (INN) untuk jenis obat yang sama.

Hal ini menurut legislator yang dijuluki Bapak Beasiswa Jambi itu, pemerintah tidak dapat mengatur harga obat generik bermerek dagang di pasar karena tidak ada landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan pengaturan harga obat, tetapi baru sebatas obat generik dengan INN.

"Khusus obat generik bermerek dagang, pemerintah sebatas mengendalikan di fasilitas kesehatan pemerintah. Jika obat generik tidak tersedia, fasilitas kesehatan pemerintah dapat menggunakan obat generik merek dagang dengan harga maksimal tiga kali lipat harga obat generik dengan INN," jelasnya. 

Namun SAH mengatakan Formularium Jamkesmas merupakan bentuk pengendalian lainnya. Dengan penerapan kebijakan pengendalian harga obat lewat pembiayaan kolektif berkesinambungan, pemerintah mempunyai kekuatan tawar. Hal itu karena pemerintah dapat menghimpun kebutuhan obat yang besar. ”Obat generik sebetulnya merupakan potensi besar jika dibeli dengan jumlah besar," imbuhnya. 

SAH mengakui penyediaan obat generik pun bukan perkara mudah. Ketersediaan obat generik rata-rata 12,8 bulan. Padahal, idealnya 18 bulan sehingga ketersediaan terjamin saat proses pengadaan berlangsung. 

”Di Indonesia timur, ketersediaan obat rata-rata 10,4 bulan. Obat bisa berbulan-bulan kosong sampai pengadaan berikutnya,” ujarnya.

Ke depan, SAH berharap pemerintah tidak hanya memikirkan menurunkan harga obat serendah-rendahnya, tetapi juga keberlangsungan produksi obat. ”Kami ingin mendorong industri membuat obat generik, termasuk di dalamnya jaminan kesehatan dengan model asuransi, dapat mengefektifkan pembiayaan kesehatan, termasuk obat. Akses dan ketersediaan obat pun menjadi lebih terjamin karena adanya kepastian pasar," Pungkasnya.(*/sm)

 





Artikel Rekomendasi