JAMBERITA.COM- Persoalan Koperasi Teriti Jaya yang disebut mencaplok tanah warga kini sudah sampai di DPRD Tebo.
Terungkap koperasi ini belum menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) selama dua tahun.
Informasi ini mencuat dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tebo Mazlan langsung.
Rapat ini juga dihadiri oleh peserta pengurus Koperasi Teriti Jaya, dan ikut hadir dari perwakilan pihak WKS.
Serta ikut hadir juga Kades Teluk langkap dan kades Suo suo.
Koperasi Teriti Jaya yang terbentuk sejak 29 Februari 2016 bergerak dalam usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat disinyalir tidak pernah melakukan RAT kewajibannya kepada pemerintah.
Peserta rapat sangat menyayangkan atas insiden koperasi teriti jaya tidak mengakomodir pemilik lahan di masing masing desa. Sehingga kisruh antar desa tak perlu terjadi.
Koperasi yang telah mengantongi izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK.2887/MENLHK pada tahun 2018 seluas lebih kurang 2,516 Ha tersebut, disinyalir hingga saat ini belum menyerahkan risalah Hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ini disampaikan Kabid Koperasi Dinas PMPTSP Kabupaten Tebo, Iswandi saat memberikan keterangan pada rapat mediasi antara pihak Koperasi dengan masyarakat Desa Teluk Langkap dan Desa Suo Suo Kecamatan Sumay di ruangan Banggar DPRD Tebo pada Selasa, (02/02/21) kemarin.
Diakui Iswandi, Koperasi Teriti Jaya yang berdiri sejak tahun 2016 ini belum pernah menyampaikan Risalah Hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepada pemerintah daerah melalui Dinas PMPTSP Kabupaten Tebo, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 19 tahun 2015 pasal 20 huruf D yang menyatakan bahwa apabila koperasi selama 2 tahun berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan dapat diusulkan bubar.
"Hingga tahun 2021 dan sampai hari ini kami belum menerima laporan risalah RAT,dan menurut kami ini sudah layak untuk diberikan surat teguran dan diusulkan bubar," ujar Iswandi dengan nada tinggi.
Selain itu kata Iswandi, koperasi Teriti Jaya belum mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK) dan tidak terdaftar di Kementerian. "Untuk diketahui, NIK tersebut kita yang mengusulkan ketika Koperasi sudah melaksanakan RAT, melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan koperasi yang ada di Kabupaten Tebo," pungkas Iswandi.(*/sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Gaji ASN di Tanjabbar Macet, Seklur: Kalau Tidak Bisa Kerja Mundur
Dua Desa di Muaro Jambi Jadi Lokasi TMMD 110 Kodim 0415/Batanghari


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



