JAMBERITA.COM - Respon cepat Polri khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya terlihat dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Adapun kasus yang dimaksud adalah terkait kasus penyerobotan sertifikat tanah milik orang tua dari Dino Patti Djalal
Ditreskrimum Polda Metro Jaya bertindak cepat dengan membentuk tim khusus. Tim bentukan Kapolda berisikan Satgas anti mafia tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kapolda Metro Jaya sudah membentuk tim, yang pertama dari penyidik Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya kemudian juga melibatkan tim Satgas Mafia Tanah Pusat dan BPN," ungkap Kabid. Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Rabu (17/2/2021).
Menurut Kabid Humas, kasus penyerobotan sertifikat tanah ini menjadi atensi dari Kapolda dengan segera menggerakkan tim untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan."Ini jadi bahan perhatian dari Pak Kapolda untuk segera membentuk tim dan tim ini sudah bergerak," ujarnya.
Gerak cepat tim pun segera membuahkan hasil, dimana Lima orang tersangka berhasil digelandang ke Polda Metro. Kelima orang yang diamankan adalah para pelaku pemalsuan sertifikat milik orang tua dari Dino Patti Djalal.
Laporan Polisi yang diterima terkait kasus penyerobotan tanah ini berlokasi di tiga tempat berbeda, yaitu di Jakarta dan Jawa Tengah. Dua tempat di Jakarta Selatan yaitu di Pondok Indah dan Kemang.
Dan satu tempat sisanya bertempat di Cilacap, Jawa Tengah. Adapun laporan Polisi yang dibuat terdapat tiga laporan yang berisikan masing-masing obyek sengketa di lokasi masing-masing.(*/afm)
Wujudkan Energi Berkeadilan, Pertashop Pertamina Kini Hadir di 139 Titik di Sumbagsel
Tommy Soeharto Menang di PTUN, Ketua Berkarya Jambi: Segera Evaluasi Kepengurusan


Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya



