Polda Jambi Tangani Dugaan Penganiayaan, Korban Luka Tusuk Gegara Hutang



Rabu, 24 Februari 2021 - 20:27:27 WIB



Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan (Kanan, berkemeja biru).
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan (Kanan, berkemeja biru).

JAMBERITA.COM - Dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang kontraktor terhadap rekannya sendiri karena persoalan hutang piutang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan membenarkan perkara tersebut."Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku Edy Manto (51) terhadap korban Antoni Ryanto (49) sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara pelaku," katanya saat diruang kerjanya di Mapolda Jambi, Rabu (24/2/2021).

Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan dalam perkara ini pelaku Edy Manto melakukan penganiayaan terhadap Antoni yang awalnya dari hubungan bisnis. Dimana pelaku membeli se bidang tanah milik korban yang mana pembayaran tidak selesai, sehingga berujung hutang piutang yang menyebabkan keributan antara mereka berdua.

"Sedangkan untuk keributan antara kedua rekan kerja itu terjadi di rumah pelaku Edy Manto di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi," bebernya.

Dalam pertemuan itu, awalnya korban Antoni Riyanto datang menemui pelaku hanya untuk menagih sisa uang pembayaran penjualan tanah miliknya yang dibeli Edy Manto di kawasan Aurduri, namun pada pertemuan tersebut antara korban dan pelaku tidak terjadi kesepakatan pembicaraan terkait hutang piutang, sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan yang berujung penusukan terhadap korban.

"Luka tusuk dibagian pahanya," terangnya. Atas kejadian tersebut, korban Antoni Ryanto melaporkan pelaku ke Polda Jambi dan kini kasusnya dalam proses hukum oleh penyidik Subdit III Direskrimum Polda Jambi.

Kombes Pol Kaswandi Irwan juga menambahkan, bahwa besok akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP)."Iya, rencananya besok Kamis (25/2/2021) akan kita gelar rekonstruksi," tambahnya

Atas perbuatan pelaku atas nama Edy Manto disangkakan dengan pasal 351 Ayat 2 KUHPindana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/afm)





Artikel Rekomendasi