Tim Hukum Pemprov Jambi Warning 'Orang Dekat' Gubernur : Jangan Jual Nama Demi Keuntungan Pribadi



Selasa, 19 Mei 2026 - 18:01:30 WIB



JAMBERITA.COM - Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan peringatan keras kepada siapa pun, termasuk pihak-pihak yang berada di lingkaran atau mengaku sebagai "orang dekat" Gubernur Jambi, agar tidak memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi dalam proses perekrutan pegawai.

Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menanggapi rumor dan informasi liar di media sosial terkait dugaan penerimaan pegawai yang mencatut nama orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut.

Musri secara khusus mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba-coba menjadi makelar dengan menjanjikan kelulusan menjadi pegawai pemerintahan, baik PNS maupun PPPK, dengan meminta imbalan sejumlah uang.

"Kita juga mengingatkan dan menekankan itu, karena apabila sudah ada transaksi itu sudah masuk ke ranah hukum, yang tentu juga mencoreng nama baik serta marwah Pemprov Jambi," kata Musri Nauli dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Musri mengimbau masyarakat luas untuk lebih jeli dan tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengklaim memiliki kedekatan khusus dengan Gubernur Jambi dan bisa memuluskan proses rekrutmen. Ia mengingatkan bahwa kedekatan di media sosial atau sekadar dokumentasi bersama tidak bisa dijadikan jaminan.

"Jangan karena cuma modal foto bersama Gubernur, lalu gampang dimanfaatkan. Hati-hati, segala sesuatu perlu diverifikasi dan validasi," ujarnya mengingatkan.

Selain memberikan peringatan kepada oknum encatut nama, Tim Hukum Pemprov Jambi juga menyoroti penyebaran isu liar di jagat maya. Pengguna media sosial diminta untuk menyaring informasi sebelum membagikannya ke publik agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

"Masyarakat harus bijak dalam menyikapi segala informasi atau isu yang belum tentu akan kebenarannya. Karena nanti, pada akhirnya akan merugikan kita sendiri," beber Musri.

Pemprov Jambi memastikan bahwa seluruh proses penerimaan pegawai di lingkungan pemerintah daerah berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa dipungut biaya sepeser pun. Pihak media massa juga diminta untuk memuat klarifikasi ini secara berimbang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(afm)





Artikel Rekomendasi