JAMBERITA.COM- Penerapan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama dimulai pada Maret-Mei 2021. Selama periode itu, pembelian mobil baru dengan syarat tertentu akan dikenakan pajak 0persen.
Mobil baru yang kena relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sehingga tak semua mobil langsung mendapatkan potongan pajak 0 persen selama Tahap I Maret-Mei 2021.
Syarat mobil baru yang mendapatkan keringanan pajak itu yakni kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, gardan tunggal dan memiliki kandungan komponen lokal atau disebut pembelian lokal (local purchase) minimal 70 persen. Maka itu hanya beberapa mobil saja, termasuk hatchback, MPV, Low SUV, dan sedan.
Persyaratan local purchase tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam Keputusan Menteri tersebut juga tercantum daftar mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Ada 6 pabrikan mobil yang produknya mendapatkan pajak 0 persen. Berikut 21 mobil baru yang mendapatkan keringan pajak:
Toyota
Daihatsu
Mitsubishi dan Nissan
Honda
Suzuki dan Wuling
(Sumber:Liputab6.com)
Pelantikan DPC HKTI se-Provinsi Jambi Sukses Digelar, SAH Sukses Konsolidasi Petani Daerah
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nurdin Abdullah: Saya Tidak Tahu, Demi Allah
300 Peserta Ikuti Kongres XI AJI yang Digelar Secara Virtual


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



