Resmob Polda Jambi Ringkus Komplotan Perampok Spesialis Handphone



Jumat, 05 Maret 2021 - 18:17:12 WIB



JAMBERITA.COM - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan 3 orang pria komplotan perampok 1.245 Handphone Xiaomi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu R (30) warga Jalan Lorong Sutami Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatang Provinsi Lampung, MS (34) warga Desa 7 Ulu, Kec Serbang Ulu 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumesl).

Dan AM (37) warga Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih Kec Pemulutab Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Dalam aksi penangkapan komplotan perampokan tersebut Tim Resmob Polda Jambi dibagi 2 tim, untuk Tim 1 melakukan penangkapan di Lampung dipimpin langsung Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto dan Tim 2 melakukan penangkapan di Sumsel dipimpin oleh Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Kaswandi Irwan mengatakan bahwa kejadian perampokan 1245 Handphone tersebut terjadi pada hari Minggu (17/1) lalu di Kab Muaro Jambi. Pelaku beraksi 5 orang dengan cara memberhentikan mobil ekspedisi yang membawa handphone.

"Setelah berhasil membawa kabur handphone sopir mobil disandera dan diikat oleh pelaku di dalam box mobil", ujar nya, tampak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Mulia Prianto.

Kombes Pol. Kaswandi mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal saat mobil ekspedisi yang membawa handphone Xiaomi datang dari Jakarta hendak menuju Pekanbaru, saat di Palembang mobil ekspedisi tersebut berhenti untuk menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan.

"Ketika memasuki Provinsi Jambi tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, pelaku Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut," ujarnya.

Setelah melakukan aksi perampokan handphone Xiaomi, 5 orang pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Lampung dan Sumsel."2 pelaku atas nama R dan S diamankan di Lampung Desa Tanjung Bintang, dan untuk pelaku AM diamankan di Sumsel, Kab Ogan Ilir dan untuk 2 pelaku lainnya sudah di tetapkan sebagai DPO," terangnya.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya yakni 1 dus berisikan 20 unit handphone Xiaomi, Redmi 9, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit handphone Xiaomi Redmi 9, 1 dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.

Uang senilai Rp221.000, 41 unit handphone Xiaomi lengkap dengan kotak dan 11 unit handphone Xiaomi tanpa kotak. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(*/afm)





Artikel Rekomendasi