Ditreskrimsus Polda Jambi Usut Kasus Karhutla 90 HA yang Terbakar



Kamis, 11 Maret 2021 - 15:57:22 WIB



JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mendalami kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah (Kabupaten) yang ada di Provinsi Jambi.

Yang mana saat ini tercatat sebanyak 90 HA lahan terbakar dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat diwawancarai."Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan luasan lahan yang terbakar seluas 90 Ha," ujarnya, Kamis (11/3/21).

Dari 90 Ha lahan yang terbakar tersebut ada sebanyak 41 kejadian yang mana lahan terbakar tersebut telah berhasil dipadamkan bersama masyarakat dan steak holder terkait. Wilayah yang besar luasan lahan terbakar yaitu di Kabupaten Tanjab Timur (Sadu) sebesar 30 Ha, dan di Kabupaten Muaro Jambi, serta Tanjab Barat, kemudian Kabupaten Tebo.

"Untuk 3 orang yang kita tetapkan tersangka ini merupakan pemilik lahan, yang mana dalam proses pembukaan lahan masih menggunakan cara lama dengan cara membakar, sehingga merupakan unsur kesengajaan dan kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.(*/afm)



Artikel Rekomendasi