JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mendalami kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah (Kabupaten) yang ada di Provinsi Jambi.
Yang mana saat ini tercatat sebanyak 90 HA lahan terbakar dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat diwawancarai."Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan luasan lahan yang terbakar seluas 90 Ha," ujarnya, Kamis (11/3/21).
Dari 90 Ha lahan yang terbakar tersebut ada sebanyak 41 kejadian yang mana lahan terbakar tersebut telah berhasil dipadamkan bersama masyarakat dan steak holder terkait. Wilayah yang besar luasan lahan terbakar yaitu di Kabupaten Tanjab Timur (Sadu) sebesar 30 Ha, dan di Kabupaten Muaro Jambi, serta Tanjab Barat, kemudian Kabupaten Tebo.
"Untuk 3 orang yang kita tetapkan tersangka ini merupakan pemilik lahan, yang mana dalam proses pembukaan lahan masih menggunakan cara lama dengan cara membakar, sehingga merupakan unsur kesengajaan dan kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.(*/afm)
Kasus Penganiayaan, Edi Manto Resmi Ditahan Ditreskrimsus Polda Jambi
Direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi Terpilih, Berikut Nama-namanya
Ajari Mensos Risma Nyadap Karet, Edi Purwanto: Ini Pekerjaan Saya Waktu SMP
Dampingi Mensos Risma Sambangi SAD, Edi Purwanto: Tak Ada Lagi Alasan Tak Dapat Bansos Karena E-KTP
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, SAH Lakukan Penguatan Sekolah Kesehatan Hadapi Pandemi


Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi



