JAMBERITA.COM- Tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, divonis bersalah. Vonis Dibacakan PN Tipikor Jambi Selasan(23/3/2021).
Dalam vonis ini, ketiganya dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis yang dituntut 6 tahun penjara, oleh majelis hakim dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan atau 5,5 tahun, Sementara Chumaidi Zaidi dihukum 5 tahun dan AR Syahbandar dijatuhi hukuman 4 tajun 6 bulan atau 4,5 tahun .
Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama menerima hadiah atau janji dalam pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Perbuatan terdakwa sesuai dakwaan subsidair pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cornelis Buston selama 5 tahun 6 bulan, terdakwa Chumaidi Zaidi selama 5 tahun dan terdakwa Syahbandar 4 tahun 6 bulan," ucap Erika membacakan putusannya.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti, dengan rincian Cornelis Buston sebesar Rp 100 juta subsidair 1 bulan dan Chumaidi Zaidi Rp 400 juta. Selain irtu, majelis hakim juga memjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani menjalani hukuman pokok.
Selain itu, para mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini harus membayar denda sebesar 500 Juta dengan subsidair 3 Bulan penjara. Terkhusus kepada CB membayar uang pengganti sebesar 100 Juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.
Sedangkan Chumaidi Zaidi harus membayar uang pengganti sebesar 400 Juta dengan subsidair 4 bulan kurungan. Sementara AR. Syahbandar tidak membayar uang pengganti karena semua uang hasil ketok palu dikembalikan kepada KPK.
Tidak berhenti disini, mereka bertiga juga dihukum dicabut hak politiknya selama 5 tahun. . (am)
Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Cuitan Syahganda
Cek Man, Parlagutan dan Tajuddin Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta
Jaksa KPK Tuntut Cornelis Buston 6 Tahun, Syahbandar dan Chumaidi 5 Tahun
Besok Pembacaan Tuntutan, Penahanan CB, Syahbandar dan Chumaidi Dipindahkan ke Jambi
Sidang Kedua DUNIAFILM21, Direktur Utama Visinema Pictures Hadir Sebagai Saksi
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi


